Perusahaan yang Tidak Menyusun Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Bakal Kena Sanksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 November 2021
Perusahaan yang Tidak Menyusun Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Bakal Kena Sanksi

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (ANTARA/HO-Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga:

Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

"Bagi perusahaan yang tidak menyusun, tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan akan dikenakan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dikutip Antara, Rabu (24/11).

Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara upah minimum diterapkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Baca Juga:

UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu, Wagub Riza: Semoga Bisa Dimaklumi

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Untuk memastikan berjalannya struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan, kata Putri, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi. Usaha sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pengesahan aturan mengenai hal itu pada 2015.

Dia mengingatkan bahwa penerapan struktur dan skala upah adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Protes UMP Naik 1,2 Persen, Buruh Jatim Kumpulkan Uang Receh untuk Gubernur

Ke depan, dengan ditegakkannya kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di dalam UU Cipta Kerja, Kemnaker akan melaksanakan kampanye penerapan struktur dan skala upah.

"Serta mendorong perusahaan agar dapat memasukkan hal-hal krusial penerapan struktur dan skala upah di dalam PKB perusahaan," kata Putri. (*)

#Tenaga Kerja #Menteri Tenaga Kerja #Kementerian Tenaga Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Said Iqbal tegaskan UMR di UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru wajib di atas survei KHL. Cek formula upah minimum dan indeks terbarunya!
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti orientasi peserta dan memulai pelatihan pada 26 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Keberanian tersebut cukup kontras dengan Generasi X.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Indonesia
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Hal itu berkenaan dengan situasi persaingan kerja dan ketersedian lapangan pekerjaan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Bagikan