MERAHPUTIH.COM - DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Usul Menteri Pigai itu membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri yakni pembukaan jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Menteri Pigai kepada wartawan, Jumat (5/6).
Pigai menjelaskan keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usul tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Baca juga:
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di intitusi Polri.
Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia
Lebih lanjut, Pigai menegaskan setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari anggota Polri maupun kalangan sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Pengisian jabatan tersebut tentu memberikan sejumlah manfaat berupa memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri HAM mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan
berbagai pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM