Revisi UU Polri, Menteri Pigai Minta Alokasi Pejabat Utama dari Sipil di Kepolisian

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Minta Alokasi Pejabat Utama dari Sipil di Kepolisian

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Usul Menteri Pigai itu membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri yakni pembukaan jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Menteri Pigai kepada wartawan, Jumat (5/6).

Pigai menjelaskan keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usul tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Baca juga:

Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri


Kebijakan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.

Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di intitusi Polri.

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, Pigai menegaskan setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari anggota Polri maupun kalangan sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Pengisian jabatan tersebut tentu memberikan sejumlah manfaat berupa memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri HAM mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan
berbagai pemangku kepentingan.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM






#Natalius Pigai #RUU Polri #Menteri HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Rieke Diah Pitaloka menilai usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar masih terlalu besar untuk dukungan manajemen dan belum fokus pada pelayanan HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan