Revisi UU KPK Efek: Kasus Mafia Migas Eks Bos Petral Terancam Mangkrak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 November 2019
Revisi UU KPK Efek: Kasus Mafia Migas Eks Bos Petral Terancam Mangkrak

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas terancam mangkrak.

Kasus yang menjerat mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto ini terancam mangkrak lantaran berlakunya UU nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Bos Petral Terkait Kasus Mafia Migas

"UU baru itu mengatur perkara yang lebih dari 2 tahun dapat dihentikan. Jadi ini menjadi konsern KPK, untuk perkara yang kompleks, sangat kecil kemungkinan bisa ditangani dalam 2 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Selasa, (5/11) malam.

Menurut Febri, kasus mafia migas ini memiliki kerumitan tersendiri. Pasalnya, banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara dan perlu dipelajari lebih intens.

"Kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda (suap dan TPPU) yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," ujar Febri.

Eks Dirut Petral Bambang Irianto (batik). Foto:bumn.go.id

Febri menjelaskan beberapa kasus besar masih diusut hingga kini, dengan kurun waktu lebih dari dua tahun. Di antaranya, kasus suap dan TPPU yang menjerat Emirsyah Satar, kasus TPPU Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Sehingga kalau dibatasi 2 tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," ujar dia.

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Baca Juga

KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral

Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri. Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)

#Petral #KPK #Proyek Mangkrak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Bagikan