Revisi UU KPK Efek: Kasus Mafia Migas Eks Bos Petral Terancam Mangkrak
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas terancam mangkrak.
Kasus yang menjerat mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto ini terancam mangkrak lantaran berlakunya UU nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga
"UU baru itu mengatur perkara yang lebih dari 2 tahun dapat dihentikan. Jadi ini menjadi konsern KPK, untuk perkara yang kompleks, sangat kecil kemungkinan bisa ditangani dalam 2 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Selasa, (5/11) malam.
Menurut Febri, kasus mafia migas ini memiliki kerumitan tersendiri. Pasalnya, banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara dan perlu dipelajari lebih intens.
"Kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda (suap dan TPPU) yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," ujar Febri.
Febri menjelaskan beberapa kasus besar masih diusut hingga kini, dengan kurun waktu lebih dari dua tahun. Di antaranya, kasus suap dan TPPU yang menjerat Emirsyah Satar, kasus TPPU Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Sehingga kalau dibatasi 2 tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," ujar dia.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Baca Juga
KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri. Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina