Revisi UU ITE Jadi Landasan Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
Dave Laksono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan dinilai memiliki arti penting
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan.
Baca Juga:
Revisi UU ITE dan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini, memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.
“Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” ujar Dave dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
"Perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Dave menegaskan Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.
“Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial