Revisi KUHAP: Komisi III DPR RI Buka Ruang Aspirasi Publik, Tunda Pembahasan Demi Kajian Komprehensif

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
Merahputih.com - DPR RI memutuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditunda hingga masa sidang berikutnya. Keputusan ini diambil karena keterbatasan waktu pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, masa sidang yang hanya berlangsung sekitar satu bulan atau 25 hari kerja tidak cukup untuk membahas RUU tersebut secara komprehensif.
Baca juga:
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Sehingga, ia menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam, idealnya dalam dua masa sidang penuh, untuk memastikan substansi RUU KUHAP dikaji dengan teliti. Meskipun pembahasan ditunda, Komisi III membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Ia membantah tudingan bahwa proses penyusunan RUU ini tertutup, dan menegaskan bahwa prosesnya transparan dan partisipatif, dengan rapat-rapat terbuka dan siaran langsung.
Komisi III telah mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan diskusi publik untuk menjaring aspirasi, termasuk webinar dengan ribuan peserta dan pertemuan dengan berbagai pihak seperti Mahkamah Agung, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat.
Baca juga:
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Beberapa isu krusial yang menjadi fokus dalam revisi KUHAP adalah penguatan hak tersangka dan advokat, serta kejelasan parameter penahanan, untuk mencegah kriminalisasi.
Dalam draf terbaru, tersangka akan memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum lebih cepat dan dapat menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi. Habiburokhman mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menyempurnakan RUU KUHAP, dengan tujuan menciptakan hukum acara pidana yang lebih adil dan berpihak pada hak asasi manusia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
