Retret Digelar di Akmil Sepeti Menteri, Wamendagri Klaim Pembekalan Kepala Daerah Agenda Rutin
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan pelaksanaan retret kepala daerah dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.
Retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Sementara itu, retret gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya. Pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.
Adapun Kabinet Merah Putih sempat mengikuti retret yang dihadiri Presiden Prabowo di Akmil, Magelang, Jateng, pada 24-27 Oktober 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pembekalan kepala daerah merupakan agenda rutin yang sudah dilakukan sejak lama.
"Pembekalan kepala daerah ini kegiatan rutin sejak dulu. Ada rangkaian program pembekalan bagi kepala daerah terpilih," kata Bima.
Kemendagri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai institusi yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan suatu kementerian atau pemerintah daerah menyelenggarakannya selama dua minggu.
Sementara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) melakukan pembekalan selama satu hingga dua bulan.
Bima menegaskan pembekalan kepala daerah dalam bentuk retret di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang sangat penting, lantaran tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang pemerintahan.
"Juga penting untuk sinkronisasi kebijakan pusat daerah," ujarnya dikutip Antara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ikuti Jejak Golkar, Gerindra Usulkan Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri