Respons Kapolri Dengar Suding Beberkan Motif Sambo Bunuh Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Agustus 2022
Respons Kapolri Dengar Suding Beberkan Motif Sambo Bunuh Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dugaan pelecehan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Suding mengaku mendapat informasi bahwa penyebab pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berawal dari peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Setelah dia (Ferdy Sambo), harkat dan martabat harga dirinya sebagai seorang suami dilecehkan sedemikian rupa. Pada titik ini, saya ingin mengonfirmasi benar atau tidak tentang kronologi ini?," kata Suding dalam rapat dengar (RDP) Komisi III dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:

Polri Ungkap Asal Video Bungker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Mulanya Suding menceritakan, pada 2 Juli 2022, rombongan Putri bersama Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, sopir Putri, Kuat Ma'rup dan seorang asisten rumah tangga bernama Susi pergi ke Magelang. Mereka pergi ke Magelang untuk melihat anak dari Putri dan Sambo yang sedang sekolah.

"Mereka tinggal di salah satu rumah di Magelang, rumah kecil lantai dua dan segala aktivitas di rumah itu bisa dilihat, sangat mudah untuk dilihat," ujarnya.

Pada 4 Juli 2022, kata Suding, Putri Candrawathi sedang tidur di sofa ruang tamu dan saat itu Brigadir J ingin memindahkan Putri ke kamarnya.

"Melihat kejadian itu, Kuat membentak Brigadir J agar tidak melakukan itu dan tidak menyentuh ibu, lalu kemudian mengurungkan niatnya (Brigadir J)," imbuhnya.

Kemudian pada 6 Juli 2022 Sambo menyusul Putri yang telah lebih dulu pergi ke Magelang. Kedatangan Sambo untuk merayakan hari ulang tahun pernikahannya dengan Putri.

"Bergabunglah mereka di sana di Magelang, besok paginya Ferdy Sambo pulang ke Jakarta tanggal 7 Juli 2022 pagi," kata Suding.

Baca Juga:

DPR Pertanyakan Sosok Ferdy Sambo yang Belum Pernah Ditampilkan ke Publik

Berdasarkan informasi yang didapat Suding, pemantik pembunuhan Brigadir J terjadi pada pukul 17.30 WIB. Suding menyebut, Brigadir J kepergok keluar kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai 2.

"Saat itu Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri di lantai 2 dan keluar dari kamar dilihat oleh Kuat, mengendap-ngendap lalu kemudian ditegur. Kenapa masuk ke kamar Ibu? Kemudian lari," jelas dia.

Menurut Suding, Kuat dan Susi saat itu mendengar Putri sedang nangis di dalam kamar. Keduanya lantas menanyakan apa yang dialami Putri. Saat itu, Kuat menyarankan agar Putri memberitahu peristiwa ini kepada Sambo.

"Malam harinya jam 11 malam, Putri melaporkan apa yg dialami pada sore hari itu ke Sambo lewat telepon. Putri menelepon Ferdy Sambo sambil menangis bahwa saya diperlakukan seperti ini oleh Brigadir J, ditanya lebih lanjut, di Jakarta nanti saya jelaskan," ujarnya.

Setelah peristiwa itu, Putri bersama para ajudan pulang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 dan tiba di rumah Seguling pada sore hari. Saat itu, Sambo langsung menanyakan kepada Putri dan para ajudan tentang peristiwa yang dialami istrinya.

"Tiba di rumah Seguling apa yang dialami diceritakan apa yang dialami tanggal 7 itu. Ferdy Sambo marah hilang akal sehatnya. Diajak mereka ke Duren Tiga, di Duren Tiga terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh Richard dan juga oleh Sambo," kata Suding.

Merespons pernyataan Suding, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak menampik informasi tersebut. Jenderal bintang empat ini mengakui ada banyak hal yang sesuai.

"Dari yang disampaikan beliau memang ada banyak hal yang sesuai," jata Listyo.

Meski demikian, cerita serupa baru didapatkan Listyo dari Sambo. Karena itu, Polri akan memeriksa Putri terkait motif pembunuhan Brigadir J.

"Kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu Putri, sehingga nanti yang kami dapat, apalagi posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah motif," kata Listyo. (Pon)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Pegang Senjata saat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah

#Kapolri #Komisi III DPR #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan