Resmi Pimpin Ibu Kota, Ini Pesan KPK kepada Anies-Sandi
Anies Baswedan (tengah) saat pidato perdana sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi menjabat sebagai pemimpin ibu kota.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Kepala Daerah terkait LHKPN.
"Tahapan pertama, ketika mencalonkan semua calon kepala daerah, 'kan sudah melaporkan. Yang kedua setelah menjabat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Menurut Febri, LHKPN ini wajib disampaikan kepada KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Ada waktu nanti yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan yang terkait untuk melaporkan kekayaannya. Kami tentu saja terbuka kalau ada pelaporan pelaporan," katanya.
Sebagai informasi, pelaporan LHKPN diatur dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian, diatur juga dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, saat mendaftar di KPU DKI Jakarta untuk mengikuti Pilkada Jakarta total kekayaan Anies senilai Rp 7.307.042.605 dan USD 8.893. Sedangkan total kekayaan Sandiaga adalah Rp 3.856.763.292.656 dan USD 10.347.381. (Pon)
Baca berita terkait Anies-Sandi yang lain di: Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan 'Devide et Impera' Model Baru?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih