Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
Merahputih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum formal dalam menangani kasus lintas negara sebelum memulangkan narapidana (napi) warga negara Inggris.
Yusril menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pemindahan atau pemulangan narapidana harus diambil dengan kehati-hatian dan sesuai dengan kerangka hukum nasional serta perjanjian internasional yang berlaku.
"Kami tidak hanya mempertimbangkan hubungan antarnegara, tetapi juga prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Yusril, Senin (1/4).
Baca juga:
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Proses Hukum Lanjut untuk Hakim Tersangka Suap
Ia menekankan perlunya memastikan hak-hak narapidana terlindungi tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Indonesi sendiri terbuka untuk menindaklanjuti permohonan repatriasi atau pemulangan warga negara Inggris yang menjalani hukuman di Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat, berupa surat permohonan resmi, diperlukan untuk menelaah setiap kasus secara mendalam, termasuk aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan narapidana.
Dubes Dominic Jermey menyambut baik keterbukaan pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga hubungan bilateral yang didasarkan pada saling menghormati prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kami menghargai kesediaan pemerintah Indonesia untuk berdialog secara konstruktif. Ini mencerminkan hubungan yang kuat dan saling pengertian," katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah diplomatik penting dalam mempererat hubungan kedua negara, terutama dalam isu hukum dan kemanusiaan.
Selain itu, pertemuan ini membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan Inggris di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Baca juga:
Menko Yusril Ungkap Selama Ini 30% APBN Bocor Tanpa Pertanggungjawaban
Salah satu bentuk kerja sama yang sedang dijajaki adalah Mutual Legal Assistance (MLA), yaitu bantuan timbal balik dalam masalah hukum pidana. MLA merupakan instrumen penting dalam memerangi kejahatan lintas negara dan melindungi hak-hak warga negara masing-masing.
Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan menjajaki kerja sama konkret demi kepentingan bersama.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun