Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum formal dalam menangani kasus lintas negara sebelum memulangkan narapidana (napi) warga negara Inggris.

Yusril menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pemindahan atau pemulangan narapidana harus diambil dengan kehati-hatian dan sesuai dengan kerangka hukum nasional serta perjanjian internasional yang berlaku.

"Kami tidak hanya mempertimbangkan hubungan antarnegara, tetapi juga prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Yusril, Senin (1/4).

Baca juga:

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Proses Hukum Lanjut untuk Hakim Tersangka Suap

Ia menekankan perlunya memastikan hak-hak narapidana terlindungi tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Indonesi sendiri terbuka untuk menindaklanjuti permohonan repatriasi atau pemulangan warga negara Inggris yang menjalani hukuman di Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat, berupa surat permohonan resmi, diperlukan untuk menelaah setiap kasus secara mendalam, termasuk aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan narapidana.

Dubes Dominic Jermey menyambut baik keterbukaan pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga hubungan bilateral yang didasarkan pada saling menghormati prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Kami menghargai kesediaan pemerintah Indonesia untuk berdialog secara konstruktif. Ini mencerminkan hubungan yang kuat dan saling pengertian," katanya.

Pertemuan ini menjadi langkah diplomatik penting dalam mempererat hubungan kedua negara, terutama dalam isu hukum dan kemanusiaan.

Selain itu, pertemuan ini membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan Inggris di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Baca juga:

Menko Yusril Ungkap Selama Ini 30% APBN Bocor Tanpa Pertanggungjawaban

Salah satu bentuk kerja sama yang sedang dijajaki adalah Mutual Legal Assistance (MLA), yaitu bantuan timbal balik dalam masalah hukum pidana. MLA merupakan instrumen penting dalam memerangi kejahatan lintas negara dan melindungi hak-hak warga negara masing-masing.

Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan menjajaki kerja sama konkret demi kepentingan bersama.

#Yusril Ihza Mahendra #Narapidana #Kemenko Polkam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Bagikan