Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
Merahputih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum formal dalam menangani kasus lintas negara sebelum memulangkan narapidana (napi) warga negara Inggris.
Yusril menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pemindahan atau pemulangan narapidana harus diambil dengan kehati-hatian dan sesuai dengan kerangka hukum nasional serta perjanjian internasional yang berlaku.
"Kami tidak hanya mempertimbangkan hubungan antarnegara, tetapi juga prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Yusril, Senin (1/4).
Baca juga:
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Proses Hukum Lanjut untuk Hakim Tersangka Suap
Ia menekankan perlunya memastikan hak-hak narapidana terlindungi tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Indonesi sendiri terbuka untuk menindaklanjuti permohonan repatriasi atau pemulangan warga negara Inggris yang menjalani hukuman di Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat, berupa surat permohonan resmi, diperlukan untuk menelaah setiap kasus secara mendalam, termasuk aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan narapidana.
Dubes Dominic Jermey menyambut baik keterbukaan pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga hubungan bilateral yang didasarkan pada saling menghormati prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kami menghargai kesediaan pemerintah Indonesia untuk berdialog secara konstruktif. Ini mencerminkan hubungan yang kuat dan saling pengertian," katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah diplomatik penting dalam mempererat hubungan kedua negara, terutama dalam isu hukum dan kemanusiaan.
Selain itu, pertemuan ini membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan Inggris di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Baca juga:
Menko Yusril Ungkap Selama Ini 30% APBN Bocor Tanpa Pertanggungjawaban
Salah satu bentuk kerja sama yang sedang dijajaki adalah Mutual Legal Assistance (MLA), yaitu bantuan timbal balik dalam masalah hukum pidana. MLA merupakan instrumen penting dalam memerangi kejahatan lintas negara dan melindungi hak-hak warga negara masing-masing.
Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan menjajaki kerja sama konkret demi kepentingan bersama.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
![[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun](https://img.merahputih.com/media/61/f2/8c/61f28c376d685e8f3371a09b06ab7dd3_182x135.png)
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
