Rencana Datangkan Ratusan TKA Bertentangan dengan Upaya Pencegahan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 Mei 2020
Rencana Datangkan Ratusan TKA Bertentangan dengan Upaya Pencegahan COVID-19

Ilustrasi TKA China yang dikembalikan ke Jakarta dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Nikolas Panama

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik kebijakan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk beberapa proyek strategis nasional yang masih berlangsung. Satu di antara daerah yang akan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

Menurut Ray, kebijakan ini dipandang tidak bijak terlebih saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada situasi menghadapi pandemi COVID-19 yang memporak-porandakan kehidupan, baik sosial maupun ekonomi.

Baca Juga:

KLB Belum Dicabut, UNS Surakarta Perpanjang Kuliah Daring Sampai Lebaran

"Rencana mendatangkan lagi TKA dari Tiongkok semata karena alasan investasi, sangat sulit diterima," jelas Ray kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut Direktur Lingkar Madani ini, kebijakan itu bukan saja karena berpotensi menambah kerumitan dalam pencegahan COVID-19, tapi juga memberi sinyal bahwa seolah aturan yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah berlaku tidak konsisten.

Di satu segi, pemerintah terus menerus meminta warga untuk patuh dan sigap dalam melaksanakan aturan PSBB.

"Namun, saat yang sama pemerintah terus membuat kebijakan yang mengundang protes publik dan juga keraguan pada kebijakan-kebijakan pemerintah," jelas Ray.

 Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)
Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)

Ray mengingatkan, saat ini 56 persen angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal yang rentan kehilangan pekerjaan sebagai dampak COVID-19 dan berpotensi menambah jumlah pengangguran terbuka sebanyak 3,5 juta hingga 8,5 juta orang dalam tahun 2020.

"Melihat kondisi diatas, sungguh tidak bijak jika pemerintah masih mengeluarkan izin mendatangkan tenaga kerja asing masuk Indonesia," imbuh Ray.

Ray mendesak pemerintah menghentikan izin rencana mendatangkan TKA, sejalan dengan kebijakan penutupan masuknya WNA masuk Indonesia. Ini sebagai wujud konsistensi komitmen pemerintah memotong rantai corona dan memperioritaskan penanganan pengangguran dan kemiskinan dalam Negeri.

"Pemerintah fokus pada penanganan dampak COVID-19, baik dampak kesehatan, sosial, utamanya dampak ekonomi," imbuh Ray.

Dalam kondisi di mana penanganan wabah ini belum berjalan optimal, baiknya pemerintah juga tidak membebani pikiran dan perasaan masyarakat ke arah yang negatif.

Sebab ia menyakini, berbagai kebijakan yang dilakukan akhir-akhir ini justru berpotensi menambah beban pikiran masyarakat.

"Sebut saja tentang pembahasan RUU Omnibus Law, kebijakan pendanaan kursus pra kerja yang menghabiskan dana negara 6.5 triliun, dan sekarang kebijakan memberi izin masuknya TKA dalam kondisi COVID-19," tutup Ray.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD sepakat menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China. TKA dari Tiongkok itu rencananya akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.

"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ali Mazi berharap rencana kedatangan TKA China itu ditunda. Hal itu untuk menghindari adanya reaksi masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat kedatangan 49 tenaga kerja asing.

Baca Juga:

Wagub DKI: Alhamdulilah Kasus Corona di Jakarta Alami Penurunan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menegaskan semua pimpinan DPRD siap membuat pernyataan resmi yang ikut ditandatangani Gubernur dan Forkopimda Sultra, guna meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

"Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA tersebut," ujar Muh Endang yang juga politisi Partai Demokrat Sultra itu.

Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA asal negara China pada 22 April lalu. Namun kebijakan tersebut pun ditolak, karena suasana kebatinan masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Pasien Tak Jujur, 53 Tenaga Medis RSUP Sardjito Terpaksa Isolasi Mandiri

#Virus Corona #Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Indonesia
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Indonesia
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan penempatan TKA di Kemnaker.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
Indonesia
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Budi mengatakan, kasus tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2012 atau saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Indonesia
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KPK mengaku masih mendalami nominal uang yang dikeluarkan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Juni 2025
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi tenaga kerja asing.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bagikan