MerahPutih Internasional- Seorang remaja 14 tahun ditangkap Polisi karena menjambret seorang perempuan 75 tahun di West Coast Road, Singapura.
Seperti yang dilansir AsiaOne, pemuda itu menjambret tas si nenek katika nenek tersebut sedang menyebrang jalan sekitar jam 17:00 pada 17 Desember lalu.
Tas si nenek pun raib, dan dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat. Pada 22 Desember tersangka langsung ditangkap untuk dihukum.
Setelah dilakukan penyidikan secara mendalam, remaja itu memang sudah sering melakukan tindak penjambretan di daerah tersebut. Pada 14 Desember tersangka dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan hukuman cambuk.