Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT 2019 di Tengah COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 April 2020
Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT 2019 di Tengah COVID-19

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tengah pandemi COVID–19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019.

Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan. Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi COVID–19.

Baca Juga:

DPRD Desak Pemprov DKI Terjunkan Satpol PP Jaga Perkampungan

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020. Batas waktu penyampaian menjadi tanggal 30 April 2020.

“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (27/4).

Suryo menambahkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.

DJP (Ist)
DJP (Ist)

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.

“Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Baca Juga:

Ketua DPD Minta Presiden Jokowi Evaluasi Program Kartu Prakerja

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” kata Suryo.

Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID–19. (Pon)

Baca Juga:

Cegah Corona Meluas, Jam Operasional Cafe dan Angkringan di Yogyakarta Dibatasi

#Virus Corona #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan