Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk Penyusunan Second NDC


KLHK merencanakan untuk menyampaikan SNDC ke UNFCCC pada tahun 2024. (Foto: Unsplash/Karsten Wurth)
MerahPutih.com - Indonesia melalui koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mulai menyusun Second National Determined Contribution (SNDC) untuk penurunan emisi di 2030 dan 2035. KLHK merencanakan untuk menyampaikan SNDC ke UNFCCC pada tahun 2024.
Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar SNDC ini memutakhirkan skenario yang digunakan, menetapkan target yang selaras dengan tujuan pencapaian pembatasan pemanasan global di bawah 2 derajat Celcius dan berusaha mencapai 1,5 derajat C.
Baca Juga:
Indonesia Memiliki Dua Proyek Penelitian Baru di Sektor Energi Terbarukan
Hal tersebut sejalan dengan target Persetujuan Paris, yang juga dikukuhkan oleh keputusan Global Stocktake di COP 28.
“Meski target penurunan emisi dalam Enhanced NDC (ENDC) terlihat meningkat, tetapi sesungguhnya masih tidak sejalan dengan target pembatasan kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius. Saat ini, target ENDC hanya membidik penurunan emisi sebesar 31-43 persen saja di bawah BAU," ungkap Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa, dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, belum lama ini.
Sejauh ini, pemerintah masih menggunakan perhitungan penurunan emisi menggunakan skenario business as usual (BAU). Masyarakat sipil memandang skenario ini tidak relevan untuk dijadikan basis perhitungan emisi.
Baca Juga:
Maka dari itu, Indonesia perlu beralih pada sistem perhitungan yang akurat yaitu menggunakan acuan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan trajektori pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih realistis.
"Jika menggunakan perhitungan BAU yang digunakan untuk menetapkan target penurunan emisi dalam NDC selama ini, seharusnya target penurunan emisi Indonesia minimal 60 persen dari BAU untuk perhitungan dengan upaya sendiri (unconditional) dan 62 persen dari BAU untuk perhitungan dengan bantuan internasional (conditional)," paparnya.
Di lain hal, Manajer Program Transformasi Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan pengurangan bauran energi fosil harus digantikan dengan peningkatan bauran energi terbarukan sebesar 55 hingga 82 persen di 2030 nanti.
“Dengan kejelasan target bauran energi terbarukan di sektor kelistrikan, maka dapat diekspektasikan dan bahkan dihitung berapa besar intensitas emisi sektor ketenagalistrikan pada tahun 2030 untuk mencapai target SDNC," kata Deon. (ikh)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Baru 12 Persen, Legislator Dorong Realisasi Pembangkit EBT 35 Persen Tahun Ini

Listrik Tenaga Surya Jadi Kunci Swasembada Energi Indonesia, Prabowo: Hitungan Saya Tidak Lama Lagi

Puji Inovasi Energi Terbarukan Dewacoco, Gubernur Malut Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pemprov

Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik

Fraksi Golkar Sarankan Prabowo Dorong Investasi Sektor Energi Terbarukan

Bukan EV, Menurut Toyota, Masa Depan Otomotif Adalah Hidrogen

China Gelontorkan Rp 179 T untuk Proyek Energi Surya, Angin, dan Batu Bara

IPA Convex 2024 Kembali Digelar, Berfokus pada Ketahanan Energi

Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
