Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Timbulkan Bencana Ekologis

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Timbulkan Bencana Ekologis

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mengingatkan reklamasi Teluk Jakarta bisa menimbulkan bencana ekologis jika terus dilanjutkan.

“Akan ada akumulasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang kita sebut bencana ekologis," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Selasa (13/8)

Baca Juga: Alasan Anies Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi

Tubas menjelaskan bencana ekologis yang dimaksud adalah banjir yang akan semakin meningkat karena reklamasi bisa menghambat proses alamiah 13 sungai besar di Jakarta.

Selain itu, reklamasi juga akan berdampak pada perluasan pencemaran perairan di Jakarta karena dengan kondisi saat ini semakin dekat perairan dengan daratan maka semakin besar pula potensi pencemarannya.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, menyampaikan keterangan menyoal penerbitan IMB lahan reklamasi Teluk Jakarta, Senin (17/6/2019). (FOTO ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, menyampaikan keterangan menyoal penerbitan IMB lahan reklamasi Teluk Jakarta, Senin (17/6/2019). (FOTO ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Tubagus menambahkan, bagian dari bencana ekologis yang tidak kalah pentingnya adalah perubahan ekosistem secara besar-besaran, yang tidak hanya di perairan saja namun juga angin.

Dalam pandangan Walhi Jakarta, jika betul terjadi seperti itu, maka akan ada momok bagi lingkungan di masa yang akan datang.

Baca Juga: Mengukur Keberanian DPRD Menginterplasi Anies di Polemik IMB Reklamasi

“Kalau reklamasi dilanjutkan, maka ini akan jadi preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup,” ucapnya dilansir Antara.

Hal tersebut, ungkap Tubagus, bisa dijelaskan dengan hilangnya ruang ekosistem penting di Jakarta yang kemudian malah diakomodasi menjadi ruang yang bukan peruntukannya akibat reklamasi.

Singkatnya, tambah dia, tidak ada lagi kepastian ruang hidup di Jakarta.

Atas kondisi demikian, Tubagus menyatakan bahwa Walhi Jakarta menekan pada solusi dari hulu, yakni penghapusan izin reklamasi di dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Kembali Salahkan Ahok, Anies: Jika Tak Ada Pergub Maka Pembangunan Reklamasi Distop

Perda DKI Jakarta yang memuat izin reklamasi adalah Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

“Selama dalam kebijakan itu masih diatur tentang reklamasi, ya peluang reklamasi masih terus ada, makanya harus dihapus,” ungkap Tubagus. (*)

#Walhi Jakarta #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
Walhi Sesali Pernyataan Kadis LH DKI yang Sebut Data IQAir Tak Benar
"Selain tidak penting, pernyataan tersebut juga menegaskan pemerintah sampai saat ini masih menyangkal buruknya kualitas udara Jakarta dan masih terjebak dalam perdebatan alat ukur," kata Aktivis Walhi Muhammad Aminullah
Andika Pratama - Senin, 18 September 2023
Walhi Sesali Pernyataan Kadis LH DKI yang Sebut Data IQAir Tak Benar
Bagikan