Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Timbulkan Bencana Ekologis
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
MerahPutih.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mengingatkan reklamasi Teluk Jakarta bisa menimbulkan bencana ekologis jika terus dilanjutkan.
“Akan ada akumulasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang kita sebut bencana ekologis," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Selasa (13/8)
Baca Juga: Alasan Anies Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi
Tubas menjelaskan bencana ekologis yang dimaksud adalah banjir yang akan semakin meningkat karena reklamasi bisa menghambat proses alamiah 13 sungai besar di Jakarta.
Selain itu, reklamasi juga akan berdampak pada perluasan pencemaran perairan di Jakarta karena dengan kondisi saat ini semakin dekat perairan dengan daratan maka semakin besar pula potensi pencemarannya.
Tubagus menambahkan, bagian dari bencana ekologis yang tidak kalah pentingnya adalah perubahan ekosistem secara besar-besaran, yang tidak hanya di perairan saja namun juga angin.
Dalam pandangan Walhi Jakarta, jika betul terjadi seperti itu, maka akan ada momok bagi lingkungan di masa yang akan datang.
Baca Juga: Mengukur Keberanian DPRD Menginterplasi Anies di Polemik IMB Reklamasi
“Kalau reklamasi dilanjutkan, maka ini akan jadi preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup,” ucapnya dilansir Antara.
Hal tersebut, ungkap Tubagus, bisa dijelaskan dengan hilangnya ruang ekosistem penting di Jakarta yang kemudian malah diakomodasi menjadi ruang yang bukan peruntukannya akibat reklamasi.
Singkatnya, tambah dia, tidak ada lagi kepastian ruang hidup di Jakarta.
Atas kondisi demikian, Tubagus menyatakan bahwa Walhi Jakarta menekan pada solusi dari hulu, yakni penghapusan izin reklamasi di dalam Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Kembali Salahkan Ahok, Anies: Jika Tak Ada Pergub Maka Pembangunan Reklamasi Distop
Perda DKI Jakarta yang memuat izin reklamasi adalah Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
“Selama dalam kebijakan itu masih diatur tentang reklamasi, ya peluang reklamasi masih terus ada, makanya harus dihapus,” ungkap Tubagus. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Walhi Sesali Pernyataan Kadis LH DKI yang Sebut Data IQAir Tak Benar