Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 Rampung, Jokowi-Ma'ruf Menang di 21 Provinsi


Rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat nasional oleh KPU (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2019. Berdasarkan perhitungan secara nasional, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas pasangan Prabowo-Sandi.
Dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 hingga Selasa (21/5) dini hari, KPU telah merampungkan rekapitulasi di 34 provinsi.
KPU menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah memperoleh 85.036.828 suara sah. Jumlah tersebut setara dengan persen dari total 55,41 persen suara sah.
Sementara Paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara. Jumlah itu setara dengan 44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah.

Dengan perolehan suara itu, Jokowi-Ma'ruf mencatatkan kemenangan di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Riau.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019:
1.Provinsi Bali
Paslon 01: 2.351.057
Paslon 02: 213.415
2.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Paslon 01: 495.729
Paslon 02: 288.235
3.Provinsi Kalimantan Utara
Paslon 01: 248.239
Paslon 02: 106.162
4.Provinsi Kalimantan Tengah
Paslon 01: 830.948 suara.
Paslon 02: 537.138 suara.
5.Provinsi Gorontalo
Paslon 01: 369.803.
Paslon 02: 345.129.
6.Provinsi Bengkulu
Paslon 01: 583.488
Paslon 02: 585.999
7.Provinsi Kalimantan Selatan
Paslon 01: 823.939
Paslon 02: 1.470.163
8.Provinsi Kalimantan Barat
Paslon 01 : 1.709.896
Paslon 02 : 1.263.757
9.Provinsi Sulawesi Barat
Paslon 01 : 475.312
Paslon 02 : 263.620
10.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Paslon 01 : 1.655.174
Pason 02 : 742.481
11.Provinsi Kalimantan Timur
Paslon 01: 1.094.845
Paslon 02: 870.443
12. Provinsi Lampung
Paslon 01: 2.853.585
Paslon 02 : 1.955.689
13. Provinsi Maluku Utara
Paslon 01 : 310.548
Paslon 02 : 344.823
14. Provinsi Sulawesi Utara
Paslon 01 : 1.220.524
Paslon 02 : 359.685
15. Provinsi Jambi
Paslon 01 : 859.833
Paslon 02 : 1.203.025
16. Provinsi Sulawesi Tengah
Paslon 01: 914.588
Paslon 02 : 706.654
17. Provinsi Jawa Timur
Paslon 01 : 16.231.668
Paslon 02 : 8.441.247
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Paslon 01: 2.368.982
Paslon 02: 305.587
19. Provinsi Sumatra Selatan
Paslon 01 : 1.942.987
Paslon 02 : 2.877.781
20. Provinsi Sulawesi Tenggara
Paslon 01 : 555.664
Paslon 02 : 842.117
21.Provinsi
Sumatra Barat
Paslon 01 : 407.761
Paslon 02 : 2488733
22. Provinsi Jawa Tengah
Paslon 01 : 16.825.511
Paslon 02 : 4.944.447
23. Provinsi Kepulauan Riau
Paslon 01 : 550.692
Paslon 02 : 465.511
24. Provinsi Banten
Paslon 01 : 2.537.524
Paslon 02 : 4.059.514
25. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Paslon 01 : 951.242
Paslon 02 : 2.011.319
26. Provinsi Aceh
Paslon 01 : 404.188
Paslon 02: 2.400.746
27. Provinsi Jawa Barat
Paslon 01 : 10.750.568
Paslon 02: 16.077.446
28. DKI Jakarta
Paslon 01: 3.279.547
Paslon 02: 3.066.137
29. Papua Barat
Paslon 01: 508.997
Paslon 02: 128.732
30. Sulawesi Selatan
Paslon 01: 2.117.591
Paslon 02: 2.809.393
31. Sumatra Utara
Paslon 01: 3.936.515
Paslon 02: 3.587.786
32. Riau
Paslon 01: 1.248.713
Paslon 02: 1.975.287
33. Maluku
Paslon 01: 599.457
Paslon 02: 392.940
34. Papua
Paslon 01: 3.021.713
Paslon 02: 311.352
Komisi Pemilihan Umum siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

"Hari ini kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi satu provinsi terakhir, yakni Papua di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.
Menurut Arief Budiman sebagaimana dilansir Antara, yang akan ditetapkan KPU saat ini adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Setelah itu, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama 3 hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK.
Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
