Rekannya Sudah Cukup Dinaikkan Status sebagai Tersangka, Sandiaga Uno Kapan?
Sandiaga Uno (kiri) saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, yang menyeret Andreas Tjahyadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno seperti tenggelam ditelan bumi.
Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa pelapor Djoni Hidajat mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Tertanggal 08 Maret 2017.
"Saya selaku kuasa pelapor ingin mempertanyakan progres kasus yang dilaporkan oleh kerabat saya," ujar Fransiska di kawasan Semanggi, Jumat (22/9).
Pekan lalu, Fransiska menyambangi Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Dalam pertemuan tersebut, Fransiska mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Di dalam surat tersebut, penyidik sudah memeriksa 17 saksi yang mengetahui kasus tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Dalam penyidikan tersebut, kepolisian juga sudah melakukan pemblokiran rekening dan advice deposito atas nama Andreas Tjahjadi di Bank Danamon Cabang Pondok Indah Mall.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara kedua pada 30 Agustus 2017. Dalam hasil gelar perkara itu, Andreas disebut telah memenuhi unsur berdasar kecukupan alat bukti melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang seperti diatur Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5, UU No 8 Tahun 2010.
"Penjelasannya dari penyidik seperti itu. Dalam pertemuan itu saya diberikan surat SP2HP itu. Intinya saya ingin tahu progres setelah ada SP2HP bagaimana langkah polisi," jelas Fransiska.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat 31 Maret 2017.
Sebelumnya juga Fransiska mengatakan, kerabatnya tersebut telah menitipkan sebidang tahan ke Sandi dan Andreas di bawah perusahaan PT Japirex. Ia mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan Sandi dan Andreas, namun tidak pernah menemukan titik terang. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait kasus Sandiaga Uno dalam artikel: Sandiaga Uno Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya, Nih Kasusnya
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur