Rekannya Sudah Cukup Dinaikkan Status sebagai Tersangka, Sandiaga Uno Kapan?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 September 2017
Rekannya Sudah Cukup Dinaikkan Status sebagai Tersangka, Sandiaga Uno Kapan?

Sandiaga Uno (kiri) saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, yang menyeret Andreas Tjahyadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno seperti tenggelam ditelan bumi.

Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa pelapor Djoni Hidajat mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Tertanggal 08 Maret 2017.

"Saya selaku kuasa pelapor ingin mempertanyakan progres kasus yang dilaporkan oleh kerabat saya," ujar Fransiska di kawasan Semanggi, Jumat (22/9).

Pekan lalu, Fransiska menyambangi Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Dalam pertemuan tersebut, Fransiska mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Di dalam surat tersebut, penyidik sudah memeriksa 17 saksi yang mengetahui kasus tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Dalam penyidikan tersebut, kepolisian juga sudah melakukan pemblokiran rekening dan advice deposito atas nama Andreas Tjahjadi di Bank Danamon Cabang Pondok Indah Mall.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara kedua pada 30 Agustus 2017. Dalam hasil gelar perkara itu, Andreas disebut telah memenuhi unsur berdasar kecukupan alat bukti melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang seperti diatur Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5, UU No 8 Tahun 2010.

"Penjelasannya dari penyidik seperti itu. Dalam pertemuan itu saya diberikan surat SP2HP itu. Intinya saya ingin tahu progres setelah ada SP2HP bagaimana langkah polisi," jelas Fransiska.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat 31 Maret 2017.

Sebelumnya juga Fransiska mengatakan, kerabatnya tersebut telah menitipkan sebidang tahan ke Sandi dan Andreas di bawah perusahaan PT Japirex. Ia mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan Sandi dan Andreas, namun tidak pernah menemukan titik terang. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait kasus Sandiaga Uno dalam artikel: Sandiaga Uno Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya, Nih Kasusnya

#Sandiaga Uno #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan