BPTJ Sarankan Pembatasan Transportasi, Anak Buah Anies Maunya dari Menkes

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan seharusnya pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak perlu menerbitkan surat edaran pembatasan transportasi umum hingga tol.
Surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
Beredar Surat Penghentian Akses Transportasi di Jabodetabek, Kemenhub: Baru Rekomendasi
"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/4).
Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun Syafrin menilai kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan, karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

"Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, BPTJ diketahui mengeluarkan surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 yang meminta adanya pembatasan angkutan umum hingga tol pada Rabu ini.
Baca Juga:
Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Stafsus Menhub, Adita Irawati, dalam keterangannya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet

Jasa Marga Memohon Maaf Perbaikan Tol Cipularang-Padaleunyi Berpotensi Hambat Lalu Lintas Mulai Hari Ini

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Penanganan Longsor di Tol Bocimi Seksi 2 Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Akses Tol Bocimi Parungkuda Menuju Ciawi Ditutup Akibat Longsor

Imbas Tabrakan Beruntun, 3 Gardu Tol Halim Ditutup

Tol Palembang-Indralaya Ditutup Sementara

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan

H-2 Lebaran Pemudik Masih Akan Padati Jalan Tol

Di Tol, Jalur Satu Arah Berlaku Mulai 14.00 hingga 24.00 WIB
