Rawan Diselewengkan, KPK Minta Tata Kelola Dana Hibah di Kemenpora Diperbaiki


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan bahwa pengelolaan dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) rawan diselewengkan. Untuk itu, Laode meminta tata kelola dana hibah tersebut harus diperbaiki.
"Di Kemenpora, tata kelola soal pemberian dana hibah juga harus diperbaiki tata kelolanya. Karena itu sangat rawan," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca Juga
Diketahui, KPK menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kepada KONI melalui Kempora dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Tak hanya soal dana hibah, Laode mengungkapkan banyak tata kelola di Kemenpora yang perlu diperbaiki. Untuk itu, tim pencegahan KPK akan turun dan membantu Kempora untuk memperbaiki tata kelola dan membangun sistem pencegahan korupsi.
"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga. Alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu. Memang banyak sekali yang harus diperbaikin tata kelolanya di Kempora," ujar Laode.
Baca Juga
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca Juga
Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Imam dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Eks Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara Soal Rumor Puteri Anetta Komarudin jadi Penggantinya di Kabinet

Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

PSSI-Kemenpora Sat-Set Urus Empat Pemain Calon Naturalisasi, Suratnya Sudah Masuk ke Kemenkum

Perputaran Duit Turnamen Gaple Kemenpora Capai Rp 2 Miliar, Panitia Klaim Larinya ke UMKM

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
