KPK Cegah Imam Nahrawi Pergi ke Luar Negeri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 September 2019
KPK Cegah Imam Nahrawi Pergi ke Luar Negeri

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah Imam dijadikan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Selain Imam Nahrawi, lembaga antirasuah juga mencegah asisten pribadinya Miftahul Ulum untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:

Dana Hibah KONI Jerat Imam Nahrawi, Ini Komentar Ketua BPK

"Jadi KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk 2 orang dalam kasus dugaan suap terkait dengan hibah Koni. sebagaimana sudah diumumkan kemarin jadi pelarangan ke luar negerinya sudah kami lakukan sejak akhir Agustus 2019 ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9). malam.

Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Imam diperlukan, dirinya tidak sedang berada di luar negeri.

Selain itu, Febri kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan dalam menjadikan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

"Penyidikan untuk tersangka IMR tersebut Menpora dan asisten Menpora itu sudah dilakukan sejak tanggal 28 Agustus 2019, dan dalam hitungan hari karena memang kewajiban undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi harus diinformasikan pada tersangka maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya Setidaknya di awal September ya awal September 2019 ini pada tersangka," bebernya.

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Dengan demikian, Febri menegaskan tidak benar informasi yang mengatakan jika politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru mengetahui dirinya dijadikan tersangka saat diumumkan KPK pada Rabu (18/9) kemarin.

"Karena sebelumnya kami sudah berikan informasi terkait dengan penanganan perkara ini pada yang bersangkutan pada para tersangka bahkan untuk tersangka asisten Menpora kami sudah periksa dan melakukan penahanan lebih lanjut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi.

Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

Baca Juga:

Begini Tanggapan Roy Suryo Melihat Kasus yang Menimpa Imam Nahrawi

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.

Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora. (Pon)

#Imam Nahrawi #KPK #Dana Hibah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan