Ratusan Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap


Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
MerahPutih.com - Ratusan pengendara roda empat melanggar kebijakan ganjil-genap ibu kota, Senin (3/8) kemarin.
"Hari pertama ada 369 pelanggaran," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8).
Baca Juga:
Penerapan Ganjil Genap "Paksa" Masyarakat Naik Angkutan Umum
Menurut Sambodo, pada hari pertama kemarin, anggotanya fokus kepada upaya sosialisasi. Mereka belum memberikan tindakan tilang kepada pelanggar.
Sambodo mengatakan sosialisasi akan dilakukan sampai besok, Rabu (5/8).

Setelah itu, penilangan akan dilakukan bagi mereka yang masih kedapatan melanggar.
“Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran,” katanya.
Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga:
Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19
Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga:
Ganjil Genap DKI Kembali Berlaku di Tengah Banjir Kritik, Ini Imbasnya ke KRL
Bagikan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
