Rata-rata Masa Tunggu 20 Tahun, Indonesia Minta Tambahan Kuota Haji


Penandatangaan nota kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (3/12/2019). (Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Menteri Agama Fachrul Razi melobi pemerintah Arab Saudi supaya Indonesia mendapatkan kuota dasar jemaah haji menjadi 231 ribu slot.
"Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatanganan nota kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Mekkah, Selasa (3/12), dikutip Antara.
Baca Juga:
Menteri Agama Minta Hati-Hati Kelola Dana Haji, Tanggung Jawabnya ke Allah
Dalam siaran persnya, Nizar mengatakan lobi dan surat itu diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih sebesar 221 ribu meski ada penjelasan pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.

"Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan," katanya.
Sampai tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu terdiri dari 194 ribu kuota reguler dan 17 ribu kuota khusus.
"Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231 ribu. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Berantas Radikalisme, Kemenag Dinilai Jangan Hanya Fokus Urus Haji
Selain itu, Nizar mengatakan Indonesia juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji dari 4.100 menjadi 4.200.

Dirjen PHU mengatakan, penambahan kuota haji menjadi salah satu fokus Menteri Agama Fachrul Razi mengingat antrean jemaah haji Indonesia terus memanjang.
Misalnya, Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu jamaah sudah mencapai 40 tahun atau keberangkatan tahun 2060. Sementara rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
