Rata-rata Masa Tunggu 20 Tahun, Indonesia Minta Tambahan Kuota Haji

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 03 Desember 2019
Rata-rata Masa Tunggu 20 Tahun, Indonesia Minta Tambahan Kuota Haji

Penandatangaan nota kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (3/12/2019). (Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agama Fachrul Razi melobi pemerintah Arab Saudi supaya Indonesia mendapatkan kuota dasar jemaah haji menjadi 231 ribu slot.

"Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatanganan nota kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Mekkah, Selasa (3/12), dikutip Antara.

Baca Juga:

Menteri Agama Minta Hati-Hati Kelola Dana Haji, Tanggung Jawabnya ke Allah

Dalam siaran persnya, Nizar mengatakan lobi dan surat itu diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih sebesar 221 ribu meski ada penjelasan pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.

Menteri Agama Fachrul Razi usai menghadiri rapat kerja DPR-Kemenag di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (7/11). (ANTARA/Anom Prihantoro)
Menteri Agama Fachrul Razi usai menghadiri rapat kerja DPR-Kemenag di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (7/11). (ANTARA/Anom Prihantoro)

"Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan," katanya.

Sampai tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu terdiri dari 194 ribu kuota reguler dan 17 ribu kuota khusus.

"Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231 ribu. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia," katanya.

Baca Juga:

Berantas Radikalisme, Kemenag Dinilai Jangan Hanya Fokus Urus Haji

Selain itu, Nizar mengatakan Indonesia juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji dari 4.100 menjadi 4.200.

Para petugas haji mulai diberangkatkan Kamis malam (7/8) untuk menyambut dan melayani jamaah haji yang tiba mulai Jumat pagi (8/8) di Arafah (Hanni Sofia)
Para petugas haji mulai diberangkatkan Kamis malam (7/8) untuk menyambut dan melayani jamaah haji yang tiba mulai Jumat pagi (8/8) di Arafah (Hanni Sofia)

Dirjen PHU mengatakan, penambahan kuota haji menjadi salah satu fokus Menteri Agama Fachrul Razi mengingat antrean jemaah haji Indonesia terus memanjang.

Misalnya, Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu jamaah sudah mencapai 40 tahun atau keberangkatan tahun 2060. Sementara rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Arab Saudi Tawari 250 Ribu Kuota Haji Tambahan

#Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Bagikan