Rapelan Kekurangan Gaji PJLP DKI Cair November
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pencairan tunggakan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi di Jakarta, Rabu (18/10).
Baca Juga
Politisi PDIP Interupsi ke Heru Budi yang Belum Realisasikan Gaji PJLP UMP 2023
Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober. Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.
"Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah," sebut Michael.
Ditargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Baca Juga
Pemprov DKI Janji Bayar Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP
Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas.
"Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP yaitu sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
"Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya," ujar Michael. (Asp).
Baca Juga
Demokrat Desak Heru Budi Realisasikan Gaji PJLP DKI UMP 2023
Bagikan
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba