Politisi PDIP Interupsi ke Heru Budi yang Belum Realisasikan Gaji PJLP UMP 2023
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. (Foto: MP/asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mempertayakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerina gaji UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi ketika melayangkan interupsi dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga:
Demokrat Desak Heru Budi Realisasikan Gaji PJLP DKI UMP 2023
"Saya sampaikan bahwa masalah pjlp yang sampai sekarang ini mereka mesih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi.
Rasyidi pun meminta, kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk merealisasikan pembayaran gaji PJLP sesuai UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta. Hal tersebut pun, kata Rasyidi, sudah disepakati antara Komisi C dan Eksekutip dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mohonkan kepada pejabat gubernur memeruntahkan bpkd supaya disegerakan pembayaran pjlp dari 4,6 ke 4,9. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan kenaikan gaji PJLP sesuai UMP yang semula 4,6 juta per bulan pada 2022 menjadi 4,9 juta per bulan pada 2023 dilakukan setelah perubahan APBD DKI Jakarta 2023.
Baca Juga:
Pemprov DKI Janji Bayar Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP
Menurutnya, penyesuaian gaji PJLP menjadi perhatian khusus dalam pembahasan APBD-P mendatang.
"Penyesuaian alokasi ini harus dibahas bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada saat pembahasan APBD-P tahun anggaran 2023," ujar Michael Rolandi kepada wartawan, Jumat (23/6).
Dia mengungkapkan, jumlah PJLP Pemprov DKI saat sebanyak 87.433 orang. Bila kekurangan upah setiap bulan sebesar Rp 300.000 sejak Januari hingga Desember 2023 maka total kekurangan anggaran untuk PJLP sekitar Rp315 miliar.
Dia menegaskan, pembahasan APBD 2023 telah dilakukan mulai Juni 2022. Sementara UMP DKI 2023 ditetapkan baru pada November 2022. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Etomidate dalam Vape Jadi Sorotan, DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Tawuran Kembali Menelan Korban, DPRD DKI Desak Pramono Bertindak Tegas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir