Politisi PDIP Interupsi ke Heru Budi yang Belum Realisasikan Gaji PJLP UMP 2023
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. (Foto: MP/asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mempertayakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerina gaji UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi ketika melayangkan interupsi dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga:
Demokrat Desak Heru Budi Realisasikan Gaji PJLP DKI UMP 2023
"Saya sampaikan bahwa masalah pjlp yang sampai sekarang ini mereka mesih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi.
Rasyidi pun meminta, kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk merealisasikan pembayaran gaji PJLP sesuai UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta. Hal tersebut pun, kata Rasyidi, sudah disepakati antara Komisi C dan Eksekutip dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mohonkan kepada pejabat gubernur memeruntahkan bpkd supaya disegerakan pembayaran pjlp dari 4,6 ke 4,9. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan kenaikan gaji PJLP sesuai UMP yang semula 4,6 juta per bulan pada 2022 menjadi 4,9 juta per bulan pada 2023 dilakukan setelah perubahan APBD DKI Jakarta 2023.
Baca Juga:
Pemprov DKI Janji Bayar Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP
Menurutnya, penyesuaian gaji PJLP menjadi perhatian khusus dalam pembahasan APBD-P mendatang.
"Penyesuaian alokasi ini harus dibahas bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada saat pembahasan APBD-P tahun anggaran 2023," ujar Michael Rolandi kepada wartawan, Jumat (23/6).
Dia mengungkapkan, jumlah PJLP Pemprov DKI saat sebanyak 87.433 orang. Bila kekurangan upah setiap bulan sebesar Rp 300.000 sejak Januari hingga Desember 2023 maka total kekurangan anggaran untuk PJLP sekitar Rp315 miliar.
Dia menegaskan, pembahasan APBD 2023 telah dilakukan mulai Juni 2022. Sementara UMP DKI 2023 ditetapkan baru pada November 2022. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif