Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.

"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Doli.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (*)

#RUU Minerba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar
Pelarangan pemindahtanganan IUP bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar
Indonesia
ITB Sepakat Pemberian Izin Tambang Perguruan Tinggi Dihapus
ITB tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
ITB Sepakat Pemberian Izin Tambang Perguruan Tinggi Dihapus
Indonesia
Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa UU Minerba sudah sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Soffi Amira - Selasa, 18 Februari 2025
Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba
DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Februari 2025
Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Minerba, Ada Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Indonesia
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba. Dalam pengesahan tersebut, masyarakat harus dilibatkan dalam kegiatan pertambangan.
Soffi Amira - Selasa, 18 Februari 2025
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) bersama Saan Mustopa (kiri), Adies Kadir (tengah), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) menerima pandangan akhir Fraksi dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Sumail Abdullah, saat Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Januari 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Bagikan