Merahputih Nasional- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, divonis pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat 2 tahun dari putusan pengadilan sebelumnya.
"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta dalam siaran persnya kepada redaksi, Selasa (9/12).
Sebelumnya, pada 16 Juli 2014 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Atas perbuatan itu dia divonis 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp. 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hatta menjelaskan, putusan banding yang diputus pada 3 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Widodo, karena perbuatan Budi Mulya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp. 8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp. 689,39 miliar, kerugian saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp. 6,7 triliun hingga Juli 2009 dan Rp. 1,2 trilun pada Desember 2013.