Pusako: Teror Terhadap Novel Adalah Serangan untuk Negara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 November 2017
Pusako: Teror Terhadap Novel Adalah Serangan untuk Negara

Teatrikal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan serangan terhadap negara.

"Yang namanya serangan terhadap Novel itu dianggap sebagai serangan kepada negara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Feri, teror terhadap Novel harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai aparat negara. Penyiraman air keras tersebut merupakan konsekuensi pengabdiannya terhadap negara.

"Aneh kalau kemudian negara berdiam diri. Kalau kemudian itu bisa dimaknai (Novel sebagai aparat negara), mestinya negara bersikap dengan membentuk sebuah tindakan. Nah, tindakan itu tidak ada," tegas Feri.

Feri menyayangkan, hingga kini belum ada langkah nyata dari Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kasus tersebut sudah terjadi lebih dari 200 hari.

"Presiden sudah tidak bersikap. Tidak ada langkah langkah nyata dari presiden untuk membuktikan sikapnya agar kasus ini bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

Karena itu, menurut Feri, harus ada upaya lain dalam rangka menuntaskan kasus Novel. Dia menilai, perlu adanya tindakan kongkret dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh wadah pegawai KPK.

"Jadi, jangan berharap kepada presiden. Ada ruang TPF lain yang bisa dilakukan kalau presiden tidak mau, lalu kepolisian tidak mau kerja sama. Wadah pegawai (KPK) bisa membentuk TPF sendiri, walalupun itu tidak akan sekuat TPF yang dibentuk presiden," kata Feri.

Di sisi lain, sambung Feri, Novel sudah mengalami penderitaan akibat penyiraman air keras itu lebih dari 200 hari. Menurutnya, konsekuensi dari lamanya waktu tersebut adalah banyak alat bukti yang akan hilang.

"Untuk itu perlu Tim Pencari Fakta agar kemudian bisa menjaga alat bukti ini. Sehingga, ke depannya bisa dicarikan alat bukti yang tepat untuk membuktikan bahwa kasus ini dilakukan oleh siapa," katanya. (Pon)

Baca artikel terkait kasus Novel yang lain: Ini Curhatan dan Keinginan Novel Baswedan Soal Tim Pencari Fakta dari Singapura

#Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan