Pusako: Teror Terhadap Novel Adalah Serangan untuk Negara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 November 2017
Pusako: Teror Terhadap Novel Adalah Serangan untuk Negara

Teatrikal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan serangan terhadap negara.

"Yang namanya serangan terhadap Novel itu dianggap sebagai serangan kepada negara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Feri, teror terhadap Novel harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai aparat negara. Penyiraman air keras tersebut merupakan konsekuensi pengabdiannya terhadap negara.

"Aneh kalau kemudian negara berdiam diri. Kalau kemudian itu bisa dimaknai (Novel sebagai aparat negara), mestinya negara bersikap dengan membentuk sebuah tindakan. Nah, tindakan itu tidak ada," tegas Feri.

Feri menyayangkan, hingga kini belum ada langkah nyata dari Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kasus tersebut sudah terjadi lebih dari 200 hari.

"Presiden sudah tidak bersikap. Tidak ada langkah langkah nyata dari presiden untuk membuktikan sikapnya agar kasus ini bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

Karena itu, menurut Feri, harus ada upaya lain dalam rangka menuntaskan kasus Novel. Dia menilai, perlu adanya tindakan kongkret dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh wadah pegawai KPK.

"Jadi, jangan berharap kepada presiden. Ada ruang TPF lain yang bisa dilakukan kalau presiden tidak mau, lalu kepolisian tidak mau kerja sama. Wadah pegawai (KPK) bisa membentuk TPF sendiri, walalupun itu tidak akan sekuat TPF yang dibentuk presiden," kata Feri.

Di sisi lain, sambung Feri, Novel sudah mengalami penderitaan akibat penyiraman air keras itu lebih dari 200 hari. Menurutnya, konsekuensi dari lamanya waktu tersebut adalah banyak alat bukti yang akan hilang.

"Untuk itu perlu Tim Pencari Fakta agar kemudian bisa menjaga alat bukti ini. Sehingga, ke depannya bisa dicarikan alat bukti yang tepat untuk membuktikan bahwa kasus ini dilakukan oleh siapa," katanya. (Pon)

Baca artikel terkait kasus Novel yang lain: Ini Curhatan dan Keinginan Novel Baswedan Soal Tim Pencari Fakta dari Singapura

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan