Pusako: Teror Terhadap Novel Adalah Serangan untuk Negara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 November 2017
Pusako: Teror Terhadap Novel Adalah Serangan untuk Negara

Teatrikal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan serangan terhadap negara.

"Yang namanya serangan terhadap Novel itu dianggap sebagai serangan kepada negara," kata Feri di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Feri, teror terhadap Novel harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai aparat negara. Penyiraman air keras tersebut merupakan konsekuensi pengabdiannya terhadap negara.

"Aneh kalau kemudian negara berdiam diri. Kalau kemudian itu bisa dimaknai (Novel sebagai aparat negara), mestinya negara bersikap dengan membentuk sebuah tindakan. Nah, tindakan itu tidak ada," tegas Feri.

Feri menyayangkan, hingga kini belum ada langkah nyata dari Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kasus tersebut sudah terjadi lebih dari 200 hari.

"Presiden sudah tidak bersikap. Tidak ada langkah langkah nyata dari presiden untuk membuktikan sikapnya agar kasus ini bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

Karena itu, menurut Feri, harus ada upaya lain dalam rangka menuntaskan kasus Novel. Dia menilai, perlu adanya tindakan kongkret dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh wadah pegawai KPK.

"Jadi, jangan berharap kepada presiden. Ada ruang TPF lain yang bisa dilakukan kalau presiden tidak mau, lalu kepolisian tidak mau kerja sama. Wadah pegawai (KPK) bisa membentuk TPF sendiri, walalupun itu tidak akan sekuat TPF yang dibentuk presiden," kata Feri.

Di sisi lain, sambung Feri, Novel sudah mengalami penderitaan akibat penyiraman air keras itu lebih dari 200 hari. Menurutnya, konsekuensi dari lamanya waktu tersebut adalah banyak alat bukti yang akan hilang.

"Untuk itu perlu Tim Pencari Fakta agar kemudian bisa menjaga alat bukti ini. Sehingga, ke depannya bisa dicarikan alat bukti yang tepat untuk membuktikan bahwa kasus ini dilakukan oleh siapa," katanya. (Pon)

Baca artikel terkait kasus Novel yang lain: Ini Curhatan dan Keinginan Novel Baswedan Soal Tim Pencari Fakta dari Singapura

#Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
KPK dilaporkan menghentikan kasus korupsi MBG karena dibekingi pejabat. Lalu, apakah informasi ini bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Hentikan Kasus Korupsi MBG karena Dibekingi Pejabat
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Bagikan