Pusako Ingatkan Jokowi Punya Wewenang Melantik 57 Pegawai KPK Jadi PNS
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab terkait pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan malah menegaskan, jika persoalan tersebut jangan dilemparkan ke dirinya karena ada wewenang pejabat pembina.
"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga:
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Lakukan Perlawanan Hukum
Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.
Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK. Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," ujar Feri.
Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs.
"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” tegas Feri
Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, yang dilansir dari berbagai media, Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 57 pegawai KPK. Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.
"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9). (Pon)
Baca Juga:
Firli Ungkap Alasan KPK Salurkan Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu