Pusako Ingatkan Jokowi Punya Wewenang Melantik 57 Pegawai KPK Jadi PNS
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab terkait pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan malah menegaskan, jika persoalan tersebut jangan dilemparkan ke dirinya karena ada wewenang pejabat pembina.
"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga:
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Lakukan Perlawanan Hukum
Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.
Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK. Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," ujar Feri.
Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs.
"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” tegas Feri
Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, yang dilansir dari berbagai media, Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 57 pegawai KPK. Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.
"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9). (Pon)
Baca Juga:
Firli Ungkap Alasan KPK Salurkan Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN