Pungli Rp200 Juta, Mantan Kapolsek Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Longser Sihombing saat pembacaan tuntutan. (MP/Amsal Chaniago)
Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat AKP Longser Sihombing dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp200 juta, ruang Cakra VII PN Medan, Jumat (07/04).
Dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum Andri menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan hukuman penjara, penuntut umum juga membebankan membayar denda sebesar Rp50juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan selaku PNS atau anggota Polri menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penangkapan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Di mana agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp200 juta dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Pakpak Bharat.
Atas dasar itulah, Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh pihak Propam Poldasu dengan barang bukti uang Rp200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
Sementara itu, usai persidangan, Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke menunda persidangan hingga 12 April 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga laporan dari Medan di: Mantan Calon Wakil Wali Kota Medan Bersaksi Untuk Ramadhan Pohan
Bagikan
Berita Terkait
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil