Puluhan Terduga Teroris Ditangkap dan Tiga Tewas Pasca Bom Bunuh Diri Medan
Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris di Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (18/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pasca insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, polisi langsung melakukan penangkapan besar-besaran. Sebanyak 71 orang terduga teroris ditangkap dan tiga orang di antaranya meninggal dunia.
"Jadi yang lanjut penyidikan 68 orang karena meninggal dunia 3 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal kepada wartawan di Gedung Tri Brata, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Solo, Semuanya Dibawa ke Jakarta
Penangkapan terbanyak dilakukan di Medan dengan jumlah 30 terduga teroris. Sedangkan di Aceh, dua orang yang sempat ditangkap akhirnya dilepaskan karena tak terbukti.
"Wilayah Pekanbaru total 5 orang, Jabodetabek 3 orang, Banten 5 orang, Jateng 11, Medan ini paling banyak 30 orang, Jawa Barat 11 orang, Kalimantan 1 orang, Aceh tadinya 4, tapi 2 dipulangkan karena tidak terbukti, Jatim 2 orang, Sulsel 1 orang," ungkap Iqbal.
Terduga teroris yang meninggal, pertama, yakni RMN, pelaku bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Rabu (13/11).
Kedua, NP dan K alias Khoir. Keduanya merupakan perakit bom bunuh diri yang digunakan RMN. Keduanya tewas saat penggerebekan.
Dari total 71 terduga teroris itu, Iqbal belum dapat memastikan secara spesifik berapa terduga teroris itu yang berkaitan dengan serangan bom bunuh diri di Maporestabes Medan.
"Belum. Saya janji, ketika sudah (selesai diselidiki), saya akan ekspose," ujar Iqbal.
Baca Juga:
Densus 88 Polri Ciduk 6 Terduga Teroris Jaringan JAD di Cirebon
Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
Menurut dia, tindakan radikal dikategorikan dalam tiga klasifikasi, yang pertama menganggap orang lain musuh, kedua pengeboman atau penyerangan, lalu yang ketiga adu wacana tentang ideologi.
"Nah ini sudah masuk yang kedua jihadis namanya," ucapnya.
Mahfud mengajak seluruh pihak untuk memberikan kesempatan pada aparat untuk melakukan upaya penanganan dan tindakan hukum terhadap aksi terorisme tersebut.
"Kepada masyarakat jangan selalu nyinyir, kalau pemerintah bertindak lalu dikatakan melanggar HAM, kalau tidak bertindak dibilang kecolongan, kita sama-sama dewasa menjaga negara ini," ujar Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Teror Air Keras di Jakarta Barat Diduga Bermula dari Kasus Novel?
Bagikan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG