Puluhan Terduga Teroris Ditangkap dan Tiga Tewas Pasca Bom Bunuh Diri Medan
Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris di Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (18/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pasca insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, polisi langsung melakukan penangkapan besar-besaran. Sebanyak 71 orang terduga teroris ditangkap dan tiga orang di antaranya meninggal dunia.
"Jadi yang lanjut penyidikan 68 orang karena meninggal dunia 3 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal kepada wartawan di Gedung Tri Brata, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Solo, Semuanya Dibawa ke Jakarta
Penangkapan terbanyak dilakukan di Medan dengan jumlah 30 terduga teroris. Sedangkan di Aceh, dua orang yang sempat ditangkap akhirnya dilepaskan karena tak terbukti.
"Wilayah Pekanbaru total 5 orang, Jabodetabek 3 orang, Banten 5 orang, Jateng 11, Medan ini paling banyak 30 orang, Jawa Barat 11 orang, Kalimantan 1 orang, Aceh tadinya 4, tapi 2 dipulangkan karena tidak terbukti, Jatim 2 orang, Sulsel 1 orang," ungkap Iqbal.
Terduga teroris yang meninggal, pertama, yakni RMN, pelaku bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Rabu (13/11).
Kedua, NP dan K alias Khoir. Keduanya merupakan perakit bom bunuh diri yang digunakan RMN. Keduanya tewas saat penggerebekan.
Dari total 71 terduga teroris itu, Iqbal belum dapat memastikan secara spesifik berapa terduga teroris itu yang berkaitan dengan serangan bom bunuh diri di Maporestabes Medan.
"Belum. Saya janji, ketika sudah (selesai diselidiki), saya akan ekspose," ujar Iqbal.
Baca Juga:
Densus 88 Polri Ciduk 6 Terduga Teroris Jaringan JAD di Cirebon
Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
Menurut dia, tindakan radikal dikategorikan dalam tiga klasifikasi, yang pertama menganggap orang lain musuh, kedua pengeboman atau penyerangan, lalu yang ketiga adu wacana tentang ideologi.
"Nah ini sudah masuk yang kedua jihadis namanya," ucapnya.
Mahfud mengajak seluruh pihak untuk memberikan kesempatan pada aparat untuk melakukan upaya penanganan dan tindakan hukum terhadap aksi terorisme tersebut.
"Kepada masyarakat jangan selalu nyinyir, kalau pemerintah bertindak lalu dikatakan melanggar HAM, kalau tidak bertindak dibilang kecolongan, kita sama-sama dewasa menjaga negara ini," ujar Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Teror Air Keras di Jakarta Barat Diduga Bermula dari Kasus Novel?
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang