Puan Minta Perketat Pegawasan Terkait Joki Karantina

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 09 Januari 2022
Puan Minta Perketat Pegawasan Terkait Joki Karantina

Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO-Humas DPR RI/pri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Semakin ketatnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri memicu potensi adanya 'celah' baru pelanggar aturan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena joki karantina yang marak terjadi belakangan ini. Ia pun meminta pengawasan diperketat agar aksi-aksi joki karantina tidak kembali terjadi.

Baca Juga

Bareskrim Segera Periksa Rachel Vennya soal Dugaan Suap Lolos Karantina

“Aktivitas joki karantina sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Pengawasan proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Tanah Air harus semakin diperketat,” kata Puan kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Puan menegaskan, kecurangan terhadap proses karantina dapat menyebabkan kasus COVID-19 tidak terdeteksi.

Padahal karantina ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Jika ada pelaku perjalanan yang positif COVID-19 dan tidak melakukan karantina, tentunya mereka akan menyebarkan virus tanpa terkendali.

"Ini yang akan membahayakan masyarakat,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Politisi PDI-Perjuangan itu pun memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan, BIN, dan Polri yang bekerja sama untuk menghentikan aksi-aksi joki karantina.

Polri sendiri telah menerjunkan 618 personel untuk berjaga di 206 lokasi karantina agar dapat mengawasi proses karantina yang dilakukan para pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.

Semua petugas yang memiliki kewenangan terhadap program karantina ini harus bisa mewaspadai fenomena joki dan berbagai kecurangan lainnya, termasuk dari pihak bandara.

"Dan kami berharap Polri dapat menindak tegas pelaku joki karantina, termasuk mengamankan kembali peserta karantina yang kabur dan memprosesnya sesuai ketentuan,” tegas Puan.

Baca Juga

Pendatang dari Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Wajib Karantina 10 Hari



Seluruh petugas juga diingatkan agar tidak main-main dengan proses karantina karena akan ada hukuman tegas bagi siapa saja yang membantu meloloskan peserta karantina.

Puan menyatakan, kesadaran semua pihak sangat penting untuk mengatasi pandemi COVID-19 apalagi saat ini kasus Omicron sudah banyak ditemukan.

“Jangan sampai kasus COVID-19 di Indonesia melonjak lagi akibat kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak bagi banyak orang,” imbuhnya.

Perilaku mencari celah untuk mengejar materi pada proses karantina tidak bisa dibenarkan.

“Kejarlah rezeki dengan cara-cara yang baik, tanpa harus mengorbankan keselamatan orang lain. Ingat keluarga yang ada di rumah, karena mereka juga bisa menjadi korbannya,” ujar Puan.

Puan mengimbau kepada pelaku perjalanan internasional yang baru datang ke Indonesia untuk tidak mencoba bernegoisasi dengan petugas supaya bisa melakukan karantina mandiri di rumah.

“Maka ketegasan petugas menjadi kunci. Jangan sampai abai dengan aturan, dan jalankan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk kebaikan kita bersama,” tutup mantan Menko PMK tersebut. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Suap Karantina Libatkan Rachel Vennya

#DPR RI #COVID-19 #Kasus Covid #Kasus COVID-19 #Puan Maharani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan