Puan Minta Pemerintah Rawat 472 Artefak Milik Indonesia yang Dikembalikan Belanda

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 11 Juli 2023
Puan Minta Pemerintah Rawat 472 Artefak Milik Indonesia yang Dikembalikan Belanda

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana dikembalikannya 472 artefak bersejarah ke Indonesia oleh Pemerintah Belanda menuai apresiasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan, seluruh peninggalan sejarah bangsa dan negara yang berada di negara lain harus dikembalikan ke tanah air.

Baca Juga:

Belanda Bakal Kembalikan 472 Benda Hasil Rampasan Masa Kolonial

"Ini merupakan warisan yang harus kita jaga dan perjuangkan bersama, agar anak cucu kita nanti bisa melihat bagaimana sejarah bangsa ini terbentuk," kata Puan, Selasa (11/7).

Puan pun mengingatkan agar barang-barang historis yang dikembalikan ke Indonesia dipelihara dengan baik. Di sisi lain, Puan mengapresiasi niat baik Pemerintah Belanda yang akhirnya mengembalikan harta karun milik Indonesia.

Ini merupakan kedua kalinya peninggalan sejarah era kolonial Belanda tersebut dikembalikan.

"Saya mengapresiasi nait baik yang terus dilakukan oleh Pemerintah Belanda. Ini juga menunjukan hubungan kedua negara terjalin dengan sangat erat," ungkap Puan.

Dengan dikembalikannya harta karun Indonesia oleh Belanda ini, mantan Menko PMK itu juga mendorong Pemerintah untuk terus mengumpulkan peninggalan sejarah Indonesia lainnya.

"Benda bersejarah yang akan dikembalikan adalah bukti khazanah kekayaan budaya yang ada di nusantara," lanjut Puan.

Selain itu, menurut Cucu Proklamator RI Bung Karno ini, banyak warga Indonesia dan Belanda menemukan bahwa mereka memiliki jejak nenek moyang yang sama.

Baca Juga:

Dewa United FC Datangkan Kiper Asing Mantan Pemain Timnas Belanda

Puan menyoroti bagaimana banyak warga Indonesia yang memiliki leluhur dari Belanda melalui pernikahan campuran atau ikatan keluarga yang terjalin selama masa penjajahan.

Demikian pula tak sedikit warga Belanda menemukan jejak leluhur dari Indonesia melalui kolonisasi dan kontak budaya yang terjalin selama berabad-abad. Menurut Puan, fenomena seperti ini seharusnya dimanfaatkan untuk sesuatu hal yang positif.

"Baik dalam bidang kerja sama, investasi, pertukaran budaya dan hubungan masyarakat hingga akhirnya menghasilkan keuntungan bagi kedua negara," tutup Puan

Sekedar informasi, 472 benda bersejarah yang dikembalikan Belanda itu terdiri atas 355 harta karun Lombok, 4 patung Singasari, 1 keris Klungkung, dan 132 koleksi Pita Maha berwujud karya-karya seni.

Pengembalian benda-benda bersejarah tersebut berlangsung di Museum Volkenkunde, Kota Leiden, Belanda, di mana Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Riset-Dikti), Hilmar Farid.

Selain lewat pengembalian barang-barang bersejarah itu, Pemerintah Belanda beberapa waktu lalu juga telah mengakui Hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945.

Sebelumnya, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia bukan tanggal 17 Agustus 1945 melainkan pada 27 Desember 1945 berdasarkan Perjanjian Roem-Van Roijen. (Knu)

Baca Juga:

Hasil Race MotoGP Belanda 2023: Francesco Bagnaia Jadi Juara

#DPR RI #Ketua DPR RI #Puan Maharani #Artefak #Belanda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kemen PU, Kemenhub, BNPP dan BMKG Percepat Penanganan Banjir Sumatra
DPR RI mendesak Kemen PU, Kemenhub, BNPP, dan BMKG bergerak cepat menangani banjir dan longsor di Sumatra. BNPB mencatat 442 korban tewas dan 402 hilang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
DPR Minta Kemen PU, Kemenhub, BNPP dan BMKG Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Indonesia
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
Komisi VIII DPR meminta pemanfaatan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai dapur umum darurat di wilayah terdampak longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
Indonesia
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Undang-Undang Hak Cipta adalah ranah keperdataan antar pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Indonesia
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Dari total jiwa terdampak, sebanyak 1.497 jiwa (455 KK) terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Indonesia
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bagikan