Puan Minta Pemerintah Rawat 472 Artefak Milik Indonesia yang Dikembalikan Belanda

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 11 Juli 2023
Puan Minta Pemerintah Rawat 472 Artefak Milik Indonesia yang Dikembalikan Belanda

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana dikembalikannya 472 artefak bersejarah ke Indonesia oleh Pemerintah Belanda menuai apresiasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan, seluruh peninggalan sejarah bangsa dan negara yang berada di negara lain harus dikembalikan ke tanah air.

Baca Juga:

Belanda Bakal Kembalikan 472 Benda Hasil Rampasan Masa Kolonial

"Ini merupakan warisan yang harus kita jaga dan perjuangkan bersama, agar anak cucu kita nanti bisa melihat bagaimana sejarah bangsa ini terbentuk," kata Puan, Selasa (11/7).

Puan pun mengingatkan agar barang-barang historis yang dikembalikan ke Indonesia dipelihara dengan baik. Di sisi lain, Puan mengapresiasi niat baik Pemerintah Belanda yang akhirnya mengembalikan harta karun milik Indonesia.

Ini merupakan kedua kalinya peninggalan sejarah era kolonial Belanda tersebut dikembalikan.

"Saya mengapresiasi nait baik yang terus dilakukan oleh Pemerintah Belanda. Ini juga menunjukan hubungan kedua negara terjalin dengan sangat erat," ungkap Puan.

Dengan dikembalikannya harta karun Indonesia oleh Belanda ini, mantan Menko PMK itu juga mendorong Pemerintah untuk terus mengumpulkan peninggalan sejarah Indonesia lainnya.

"Benda bersejarah yang akan dikembalikan adalah bukti khazanah kekayaan budaya yang ada di nusantara," lanjut Puan.

Selain itu, menurut Cucu Proklamator RI Bung Karno ini, banyak warga Indonesia dan Belanda menemukan bahwa mereka memiliki jejak nenek moyang yang sama.

Baca Juga:

Dewa United FC Datangkan Kiper Asing Mantan Pemain Timnas Belanda

Puan menyoroti bagaimana banyak warga Indonesia yang memiliki leluhur dari Belanda melalui pernikahan campuran atau ikatan keluarga yang terjalin selama masa penjajahan.

Demikian pula tak sedikit warga Belanda menemukan jejak leluhur dari Indonesia melalui kolonisasi dan kontak budaya yang terjalin selama berabad-abad. Menurut Puan, fenomena seperti ini seharusnya dimanfaatkan untuk sesuatu hal yang positif.

"Baik dalam bidang kerja sama, investasi, pertukaran budaya dan hubungan masyarakat hingga akhirnya menghasilkan keuntungan bagi kedua negara," tutup Puan

Sekedar informasi, 472 benda bersejarah yang dikembalikan Belanda itu terdiri atas 355 harta karun Lombok, 4 patung Singasari, 1 keris Klungkung, dan 132 koleksi Pita Maha berwujud karya-karya seni.

Pengembalian benda-benda bersejarah tersebut berlangsung di Museum Volkenkunde, Kota Leiden, Belanda, di mana Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Riset-Dikti), Hilmar Farid.

Selain lewat pengembalian barang-barang bersejarah itu, Pemerintah Belanda beberapa waktu lalu juga telah mengakui Hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945.

Sebelumnya, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia bukan tanggal 17 Agustus 1945 melainkan pada 27 Desember 1945 berdasarkan Perjanjian Roem-Van Roijen. (Knu)

Baca Juga:

Hasil Race MotoGP Belanda 2023: Francesco Bagnaia Jadi Juara

#DPR RI #Ketua DPR RI #Puan Maharani #Artefak #Belanda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan