PSU Pilgub Papua Dilaksanakan 6 Agustus 2025, Posisi Cawagub Yeremias Diganti Sesuai Putusan MK
Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 6 Agustus mendatang.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan, jadwal pelaksanaan PSU memang sudah ditetapkan yakni tanggal 6 Agustus mendatang dan berbagai persiapan sudah dilakukan.
Tahapan pendaftaran wakil gubernur khusus untuk pasangan nomor urut 1 sudah dilaksanakan dengan mendaftarnya pasangan Benhur Tommy Mano dengan Costan Karma yang menggantikan posisi Yeremias Bisay.
Posisi cawagub Yeremias Bisay diganti Constan Karma dan mereka sudah mendaftar ke KPI Papua, Minggu (9/3).
Baca juga:
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Dalam PSU ini, tidak ada perubahan terkait daftar pemilih tetap (DPT), maupun TPS karena masih menggunakan jumlah yang sama saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Memang benar tidak ada perubahan jumlah TPS dan DPT saat PSU tanggal 6 Agustus mendatang," katanya.
Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor urut 1 pasangan Benhur Tommy Mano -Constan Karma dan nomor urut 2 pasangan Matias Fakhiri-Aryoko Rumaropen, kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas