PSSI Klaim Polisi Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Oktober 2022
PSSI Klaim Polisi Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata

Pendukung Arema FC sedang menolong rekannya yang pingsan akibat kericuhan usai laga kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), (BolaSkor.com/Bimaswara Dumugi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya berujung mengerikan. Kerusuhan yang diawali masuknya suporter ke lapangan menewaskan hingga 125 orang dan ratusan mengalami luka-luka. Salah satu penyebab banyak jatuhnya korban jiwa diduga karena penggunaan gas air mata dari aparat keamanan.

Kepala Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan PSSI Ahmad Riyadh mengklaim bahwa kepolisian sebetulnya mengetahui adanya larangan penggunaan tembakan gas air mata di dalam stadion. Sebab, security officer Arema FC sempat melakukan sosialisasi.

Namun, menurut Riyadh, polisi merasa punya standar operasional prosedur atau SOP dalam membubarkan massa. Kepolisian mengabaikan dokumen FIFA Stadium Safety and Security Pasal 19 nomor B tentang pitchside stewards, yang poinnya menyebutkan larangan penggunaan gas air mata dan senjata api di dalam stadion.

Baca Juga:

Kemenkes Tanggapi Penggunaan Gas Air Mata dan Dampak Kesehatannya

"(Polisi) tahu. Tapi ada SOP penanganan kerumunan di stadion untuk orang banyak," kata Riyadh dalam sesi jumpa pers, Selasa (4/10), dikutip Bolaskor.com.

Supaya kejadian ini tidak terulang ke depannya, akan ada regulasi baru terkait pengamanan pertandingan. Nantinya, kepolisian akan diajak duduk bersama oleh PSSI untuk membahas hal ini.

"Nanti produknya jadi pedoman bagaimana ke depan pengamanan yang dilakukan Polri," ujar Riyadh.

Baca Juga:

Ancaman Seram Gas Air Mata

Adapun akibat Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa ini Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Arema FC.

Tim dengan julukan Singo Edan dilarang menggelar laga kandang dengan penonton sampai akhir musim Liga 1 2022/2023. Selain itu, partai home mereka harus dilakukan di tempat yang jaraknya minimal 250 KM dari lokasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Lalu, Komdis PSSI juga menghukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Harris dan Security Officer Suko Sutrisno larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Keduanya dianggap gagal menjalankan tugas dengan baik dalam laga Derbi Jatim antara Arema FC dan Persebaya. (*/Bolaskor.com)

Baca Juga:

Petisi Desak Polisi Setop Penggunaan Gas Air Mata usai Tragedi Kanjuruhan

#PSSI #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Olahraga
Peluang Kembali Tangani Timnas Indonesia Tidak Ada, Shin Tae-yong: Tidak Ada Komunikasi Sama Sekali
PSSI belakangan bergerak untuk mencari pelatih anyar setelah berpisah dengan Patrick Kluivert usai kegagalan menembus Piala Dunia 2026.
Frengky Aruan - Senin, 15 Desember 2025
Peluang Kembali Tangani Timnas Indonesia Tidak Ada, Shin Tae-yong: Tidak Ada Komunikasi Sama Sekali
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Olahraga
Dihubungi PSSI, John Heitinga Belum Tertarik Tangani Timnas Indonesia
Hal ini seperti dilaporkan media Belanda.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Desember 2025
Dihubungi PSSI, John Heitinga Belum Tertarik Tangani Timnas Indonesia
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan