PSI Desak Ketua DPRD DKI Segera Proses Usulan Nama Pengganti Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 September 2022
PSI Desak Ketua DPRD DKI Segera Proses Usulan Nama Pengganti Anies

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Foto: DPRD DKI Jakarta

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk mengambil sikap terkait mekanisme penentuan usulan Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan dari Dewan Parlemen Kebon Sirih.

Pasalnya, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan usulan 3 nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta sudah diterima sejak 31 Agustus 2022 kemarin. Artinya lebih dari seminggu belum ada progres yang dilakukan DPRD ihwal usulan nama penerus Anies itu.

Baca Juga

Mendagri Beri Waktu DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI sampai 16 September

"Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut, padahal ada tenggat waktunya yaitu tanggal 16 September harus serahkan nama," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Jakarta, Rabu (7/9).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan sedari awal permintaan nama ini memang hanya memberikan nama yang sedikit untuk menjalankan proses seleksi yang ideal. Ia juga memandang, memang tidak ideal jangka waktu pengusulan nama pengganti Anies hanya diberi waktu 2 minggu lebih.

"Tapi bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan. Kami dorong setidaknya ada komunikasi, ada Rapat Pimpinan Gabungan untuk memberikan ruang bagi semua fraksi memberi usulan. Kemudian di kerucutkan dan di Paripurnakan. Menurut saya juga setelahnya perlu adanya Rapat Paripurna karena ini adalah keputusan lembaga," tambah Ara.

Baca Juga

PSI Ingin Ada Pansel Penentuan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Ara mengkhawatirkan bahwa semakin mepetnya waktu penyerahan nama membuat proses penentuan usulan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis, yang berdampak pada nasib masyarakat Jakarta. Jadi harus dipertanggungjawabkan," tutup Ara.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta mengenai usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Dalam surat tersebut, Tito meminta anggota dewan Kebon Sirih itu mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan. Pengusulan nama ditunggu sampai 16 September atau sebulan sebelum Anies purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya kepada DPRD DKI, Selasa (6/9). (Asp)

Baca Juga

Pimpinan DPRD Sebut Perebutan Kursi Pj Gubernur DKI Hal yang Wajar

#DPRD DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah
Bank Jakarta turut menyambut baik dan mendukung penuh program pemenuhan hunian yang diakselerasi oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya
PSI Jakarta menyoroti rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengenai pembangunan 19.800 hunian baru.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun
Jakarta masuk daftar kota dengan transportasi publik terbaik, Pramono geber pembangunan MRT.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Bagikan