PSBB Ketat, Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Makin Masif dan Tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.
Merahputih.com - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada 55 RW yang berada di zona merah penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. Tindakan ini dilakukan selama masa PSBB secara serentak Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
"Ini akan terus bekerja dengan masif untuk ini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Pembatasan Jawa-Bali, Satgas Yakin Corona Menurun dan Ekonomi Bangkit
55 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta mempunyai angka yang cukup tinggi penyebaran COVID-19. Atas dasar itu pihaknya akan memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di DKI Jakarta.
PSBM merupakan pengawasan Polri terhadap protokol kesehatan hingga ke kampung-kampung. Nantinya, pengawasan juga dibantu dengan berbasis komunitas masyarakat yang ada.
"Kita akan berkolaborasi," ungkapnya.
Yusri menjelaskan nantinya akan ada paling banyak dua sampai tiga posko Kampung Tangguh atau RW Tangguh di satu Polsek. Posko itu juga akan dibentuk di Bekasi, Depok dan Tangerang.
"Pak Kapolri (Jenderal Idham Azis) menyampaikan, minimal dalam satu Polsek ada dua RW atau tiga RW segera dibentuk," jelas dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mulai berkantor di Polsek.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Vaksin Corona yang Disuntikkan Picu Serangan Penyakit
Terutama yang berada di zona merah, untuk memastikan jajarannya serius menegakkan protokol kesehatan demi menekan angka COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.
"Beliau Senin (4/1) sudah berkantor di Polsek-Polsek melihat langsung bagaimana Kapolres, Kapolsek, Dandim dan Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat bahwa COVID-19 di Jakarta sudah rawan," kata Yusri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab