Protes Penarikan Berita, Tiga Wartawan CNN Mundur

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 28 Juni 2017
Protes Penarikan Berita, Tiga Wartawan CNN Mundur

Ilustrasi (Foto Pixabay.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tiga wartawan kantor berita CNN mengundurkan diri sebagai bentuk protes atas kebijakan redaksi. Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penarikan pemberitaan penyelidikan Kongres terkait dana permodalan Rusia dengan pembantu Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Kantor berita Time Warner CNN menerima pengunduran diri tiga wartawan yakni Thomas Frank, penulis berita itu; Eric Lichtblau, redaktur bagian penguakan CNN; dan Lex Haris, yang mengawasi satuan itu.

Sebelumnya, CNN menayangkan laporan Kongres menyelidiki kaitan dana permodalan Rusia dengan pembantu Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (15/6) lalu.

CNN melaporkan bahwa penyelidikan dalam oleh pengelolanya menemukan bahwa alur keredaksian tertentu tidak diikuti saat tulisan itu diterbitkan.

CNN kemudian menghapus tulisan itu dari lamannya pada Jumat (16/6) malam sesudah penyelidikan tersebut.

Berita itu diganti dengan catatan permintaan maaf redaktur kepada Anthony Scaramucci, pembantu Trump, yang dilaporkan diselidiki dalam tulisan tersebut.

Trump mengecam CNN, menyebut laporannya "berita palsu" dan menolak pertanyaan wartawan CNN di jumpa pers resmi pertamanya pada awal tahun tersebut sesudah menang pemilihan presiden pada 8 November.

Sumber: REUTERS/ANTARA

#Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Akhmad Munir mengungkapkan setelah dualisme selama dua tahun akhirnya PWI bisa bersatu dan dikukuhkan di Monumen Pers.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Indonesia
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Indonesia
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers periode baru itu rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Bagikan