Propam Luncurkan WA Yanduan, Masyarakat Bisa Adukan Tindak Oknum Polisi Nakal

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
Propam Luncurkan WA Yanduan, Masyarakat Bisa Adukan Tindak Oknum Polisi Nakal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rakor Bencana. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wadah untuk melaporkan oknum polisi yang bermasalah kini bakal makin mudah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melaunching Whatsapp Pelayanan Aduan (WA Yanduan).

Peluncuran WA Yanduan itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. WA Yanduan ini diluncurkan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri mengenai berbagai keluhan masyarakat atas pelayanan Polri.

Baca Juga:

Kapolri Minta Semua Pihak Waspada Tingginya Potensi Bencana Alam

“Ini masyarakat harus terinformasi, tidak semua bisa kita lakukan, tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan,” ungkap Kapolri Sigit yang menjadi landasan peluncuran WA Yanduan yang dikutip, Jumat (3/3).

Dipastikan, WA Yanduan menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

Pasalnya, pihak pembuat aduan akan berkomunikasi langsung dengan operator penerima aduan untuk informasi setelah pengaduan didaftarkan 24 jam.

Di sisi lain, WA Yanduan juga dipastikan telah memiliki sistem keamanan IT berbasis internasional, sehingga dijamin keamanannya.

Lalu, pengawasan secara internal oleh pimpinan Propam Polri juga dapat dilakukan agar tidak ada penyelewengan penanganan aduan.

Baca Juga:

Tren Kepeceryaan Naik Tak Sampai 10 Persen, Mabes Polri Langsung Evaluasi Kinerja

Oleh karenanya, WA Yanduan dapat digunakan selama 24 jam. Sekedar informasi, Polri tengah meningkatkan tren kepercayaan masyarakat kepada.

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), Polri mengalami kenaikan dibandingkan dengan hasil survei pada Januari 2023.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan mengatakan, secara umum kepercayaan terhadap lembaga hukum cenderung mengalami peningkatan. Lembaga penegak hukum itu seperti Kepolisian, kemudian Kejaksaan, KPK dan Pengadilan.

“Mengalami peningkatan tingkat kepercayaan dibanding temuan sebelumnya, baik kepercayaan warga terhadap kinerjanya secara umum, maupun khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Djayadi.

Dari data yang dipaparkan, pada Januari 2023 Polri mendapat kepercayaan 52 persen. Pada survei Februari 2023 ini, Polri mendapat kepercayaan 61 persen.

“Hasil survei Januari 2023 adalah 52 persen, sedangkan Feberuari 2023 adalah 61 persen,” imbuh Djayadi. (Knu)

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Raih Survei Kepercayaan Publik Tertinggi di Atas KPK dan Polri

#Mabes Polri #Propam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Identitas tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan terungkap. Ketujuh anggota tersebut juga terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Bagikan