Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Program MBG sudah Jalan tanpa Perpres Tata Kelola, Disebut Asal-Asalan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Program MBG sudah Jalan tanpa Perpres Tata Kelola, Disebut Asal-Asalan

Presiden Prabowo Subianto tinjau makan bergizi gratis.(foto: Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) terhambat karena aturan yang menghambat. Salah satunya karena belum diterbitkannya Peraturan Presiden ( Perpres ) tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program MBG.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut langkah ini terlambat. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengingatkan program sudah berjalan berbulan-bulan bahkan memicu ribuan anak menjadi korban keracunan, tetapi aturan dasar justru baru disiapkan sekarang.

“Ini program asal-asalan banget," ujar Ubaid kepada wartawan, Jumat (2/10).

Ubaid menyebut perlu ada beberapa hal yang diatur di Perpres Tata Kelola MBG. Salah satunya soal pembiayaan MBG. “Soal pembiayaan MBG jangan bersumber dari anggaran pendidikan yang 20 persen itu. Perlu diatur bagimana program ini dijalanakan secara transparan dan akuntabel," terangnya.

Baca juga:

JPPI Dorong Bentuk Investigasi Independen Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas Usai Santap MBG


Menurut Ubaid, MBG sejak awal dijalankan tanpa desain kebijakan yang matang, tanpa uji publik, dan tanpa pelibatan masyarakat sipil. Alih-alih melindungi anak-anak Indonesia, kata Ubaid, program ini justru berubah menjadi tragedi kesehatan massal. “Ya sebaiknya dihentikan saja program ini jika kengawuran dan kesewenang-wenangan ini diterus-teruskan," tegas Ubaid.

Perpres Tata Kelola MBG disebut akan segera terbit. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan melalui perpres dan inpres tersebut, nantinya akan diperjelas pembagian tugas dari tiap-tiap kementerian lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.(knu)

Baca juga:

Penutupan Dapur Umum MBG tak Selesaikan Masalah, Pengamat Sebut Ada Kegagalan Desain yang Lebih Besar


...

#Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Keracunan Massal MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - 2 jam, 42 menit lalu
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Bagikan