Presidium Alumni 212: Pak Buni Pembela Islam
Para pendukung Buni Yani. (MP/Yugie Prasetyo)
MerahPutih.com - Unsur pendukung terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani, memenuhi ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).
Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang biasanya hanya dihadiri segelintir pendukung, kali ini ruangan sidang penuh sesak oleh massa yang juga mengatasnamakan Presidium Alumni 212.
Di luar gedung, massa terus berdatangan untuk mengawal persidangan. Bahkan, unjuk rasa yang mereka lakukan memaksa aparat kepolisian menutup akses di Jalan Seram juga sebagian Jalan Ambon.
"Kita akan memberikan support kepada pak Buni, bahwa pak Buni adalah pembela Islam," teriak salah seorang orator di luar gedung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lain diturunkan dalam pengamanan sidang. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk