Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Andi Firdaus.
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Mereka ialah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Penandatanganan surat rehabilitasi tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
?
Prasetyo menjelaskan langkah Presiden tersebut merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
?
Menurutnya, DPR selama ini menjalankan fungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat terkait dengan berbagai kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024. “Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, nah selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujarnya.
?
Ia menuturkan seluruh masukan tersebut kemudian dikaji secara mendalam oleh tim pemerintah. Proses kajian mencakup pandangan para ahli hukum serta evaluasi terhadap aspek keadilan, kebijakan, dan prosedur penegakan hukum. “Kemudian atas surat usul permohonan dari DPR, dalam satu minggu ini Menteri Hukum menindaklanjuti dengan surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran agar menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo.
?
Rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat terbatas kabinet sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan final. “Di dalam rapat terbatas, Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi disebutkan,” katanya.
Baca juga:
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
?
Prasetyo menyampaikan persetujuan resmi diberikan pada Selasa sore. “Alhamdulillah, baru sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan kepada publik,” tuturnya.
?
Ia menegaskan, setelah keputusan rehabilitasi diteken, seluruh proses lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
?
Dengan keputusan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan penggunaan hak prerogatifnya dalam memberi rehabilitasi terhadap kasus-kasus yang dinilai perlu dikaji ulang demi memastikan keadilan substantif bagi para pihak yang terlibat.(Pon)
Baca juga:
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar