Presiden Jokowi Tegaskan dalam Konstitusi Tidak Ada Kekuasaan yang Absolut

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Agustus 2017
Presiden Jokowi Tegaskan dalam Konstitusi Tidak Ada Kekuasaan yang Absolut

Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Terhadap kritik dan catatan sejumlah pihak yang menyebut pemerintahannya cenderung penuh pelarangan dan pembubaran, Presiden Jokowi sudah beberapa kali memberikan jawaban.

Terbaru. Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pembukaan Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi di Universitas Sebelas Maret, Surakarta bahwa dengan konstitusi yang sehat di Indonesia tidak akan ada kekuasaan yang mutlak.

"Merujuk konstitusi kita, tidak ada satu pun institusi yang memiliki kekuasaan mutlak apalagi seperti diktator. Konstitusi memastikan adanya perimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dan bisa saling mengontrol, saling mengawasi," kata Presiden dalam sambutan pembukaan Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi, di Surakarta, Rabu (9/8).

Menurut Presiden, konstitusi yang ada di Indonesia mencegah adanya mobokrasi yang memaksakan kehendak sekelompok massa.

Konstitusi di Indonesia menjadi pelindung kemajemukan dan pelindung keragaman baik perbedaan pendapat, maupun etnis, budaya dan agama.

"Konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain," jelas Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, Indonesia sebagai negara demokrasi menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam membangun praktek demokrasi yang sehat dan terlembaga.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjadi tuan rumah acara Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) yang dilakukan pada 9-10 Agustus 2017.

Acara itu mengangkat tema Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi Dalam Masyarakat Majemuk.

Beberapa delegasi dari belasan negara hadir dalam acara tersebut yaitu berasal dari Malaysia, Thailand, Myanmar, Korea Selatan, Turki, Uzbekistan, Rusia, Afghanistan, Kyrgyzstan, Kazakhstan maupun Indonesia.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam acara tersebut antara lain Menko Polhukam Wiranto, Ketua MK Arief Hidayat dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.(*)

Sumber: ANTARA

#Presiden Jokowi #Mahkamah Konstitusi #Kota Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan