Presiden Jokowi Preteli Kewenangan Komisioner KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 19 September 2019
Presiden Jokowi Preteli Kewenangan Komisioner KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (16/9) lalu, meski banyak kalangan yang memprotes.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyesalkan tetap disahkannya RUU KPK. Laode menilai UU KPK yang baru tidak sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim ingin memperkuat KPK.

Baca Juga:

Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK

"Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan karena betul-betul UU yang ada sekarang itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau, bersama Menseseg dan KSP," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Berbeda dengan janji Jokowi, menurut Laode, UU baru justru mempreteli kewenangan Komisioner KPK. Bahkan, dalam UU yang baru, Komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

"Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya Komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sekarang. Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Kewenangan) Ini hilang," ujar Laode.

Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan kinerja KPK. Namun, Presiden Jokowi tetap menyetujui usulan yang diinisiasi DPR tersebut dan membahasnya hingga disahkan pada Selasa lalu.

Terdapat sejumlah poin yang akan melemahkan kinerja KPK di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif. (Pon)

Baca Juga:

Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

#Revisi UU KPK #Laode M Syarief
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan