Presiden Jokowi Belum Tahu Tunjangan DPR Naik

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 17 September 2015
Presiden Jokowi Belum Tahu Tunjangan DPR Naik

Presiden Jokowi (kanan) saat berdialog dengan sopir Kopaja di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Presiden Joko Widodo mengaku belum tahu jika Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan anggota DPR.

"Tanyakan ke Menkeu, saya belum tahu," katanya, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).

Seperti diketahui, politisi Senayan mengusulkan kenaikan tunjangan sebesar Rp20 juta per anggota. Padahal gaji mereka saat ini sebesar Rp46 juta, terbesar keempat di dunia.

Usulan ini juga ditanggapi beragam baik sesama anggota DPR maupun masyarakat. Partai Demokrat, Partai Hanura dan Nasional Demokrat menolak tegas usulan tersebut dengan alasan ekonomi tengah terpuruk.

Sementara, beberapa politisi DPR seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Achmad Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Komisi VII Satya Wira Yudha setuju dengan usulan tersebut. Mereka berdalih demi meningkatkan efektifitas kinerja.

Seperti diberitakan Merahputih.com, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui kenaikan anggaran tunjangan DPR melaui surat bernomor S-520/MK.02/2015. Bambang menilai bahwa kenaikan adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

"Kan (lembaga) yang lain juga naik kok," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, yang disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, disetujui Rp 5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, disetujui Rp 3.750.000.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, disetujui Rp 7.700.000. (mad)

BACA JUGA: 

  1. 5 Legislator Ini Setuju Tunjangan Anggota DPR Naik
  2. Minta Kenaikan Tunjangan, Netizen Sebut DPR Tidak Punya Otak
  3. Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR
  4. Gaji Anggota DPR Terbesar Keempat di Dunia
  5. Intip Gaji Pemimpin Negara di Dunia

 

 

 

 

#DPR #Gaji #Tunjangan DPR Naik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Berita Foto
Pameran Foto Warna-Warna Parlemen 2026 Bertajuk Mengawal dan Mewujudkan Indonesia Emas
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) membuka Pameran Foto Warna-Warni Parlemen #16 Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pameran Foto Warna-Warna Parlemen 2026 Bertajuk Mengawal dan Mewujudkan Indonesia Emas
Berita Foto
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri) menerima kunjungan dari koalisi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Bagikan