Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa usulan Tersangka kasus dugaan konten pornografi, Habib Rizieq Shihab mendapat hak Abolisi dari pemerintah tak dapat dilakukan. Penyidik telah sesuai UU dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Rizieq.
"Nggak bisa lah, kan, kita sudah sesuai aturan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Argo Yuwono, Selasa (27/6).
Dalam kasus yang menyeret Rizieq yang ditangani Polda Metro, Penyidik berpedoman kepada UU mulai dari proses penerimaan laporan, penyelidikan hingga penyidikan.
"Penyidik kan pimpinannya Undang-undang," ucap Argo.
Argo juga menegaskan bahwa kasus Rizieq bebas dari upaya politisasi yang belakangan gencar jadi perbincangan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Nggak ada ya kearah sana. Ini murni," papar Argo.
Untuk diketahui, abolisi merupaka hak yang dimiliki seorang kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara terhadap seseorang.
Upaya abolisi ini sudah diwacanakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, Presiden bisa menggunakan hak Abolisi dibandingkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq dan beberapa ulama.
"Kalau SP3 berarti Polri (bisa diartikan) salah tangkap karena alat bukti tidak cukup. Tapi kalau abolisi, Polri berkeyakinan alat bukti cukup tapi Presiden punya kebesaran jiwa tidak melakukan penuntutan terhadap mereka, malah keluarkan abolisi," kata Yusril beberapa waktu lalu. (AYP)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK