Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa usulan Tersangka kasus dugaan konten pornografi, Habib Rizieq Shihab mendapat hak Abolisi dari pemerintah tak dapat dilakukan. Penyidik telah sesuai UU dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Rizieq.
"Nggak bisa lah, kan, kita sudah sesuai aturan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Argo Yuwono, Selasa (27/6).
Dalam kasus yang menyeret Rizieq yang ditangani Polda Metro, Penyidik berpedoman kepada UU mulai dari proses penerimaan laporan, penyelidikan hingga penyidikan.
"Penyidik kan pimpinannya Undang-undang," ucap Argo.
Argo juga menegaskan bahwa kasus Rizieq bebas dari upaya politisasi yang belakangan gencar jadi perbincangan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Nggak ada ya kearah sana. Ini murni," papar Argo.
Untuk diketahui, abolisi merupaka hak yang dimiliki seorang kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara terhadap seseorang.
Upaya abolisi ini sudah diwacanakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, Presiden bisa menggunakan hak Abolisi dibandingkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq dan beberapa ulama.
"Kalau SP3 berarti Polri (bisa diartikan) salah tangkap karena alat bukti tidak cukup. Tapi kalau abolisi, Polri berkeyakinan alat bukti cukup tapi Presiden punya kebesaran jiwa tidak melakukan penuntutan terhadap mereka, malah keluarkan abolisi," kata Yusril beberapa waktu lalu. (AYP)
Bagikan
Berita Terkait
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses