Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 27 Juni 2017
Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa usulan Tersangka kasus dugaan konten pornografi, Habib Rizieq Shihab mendapat hak Abolisi dari pemerintah tak dapat dilakukan. Penyidik telah sesuai UU dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Rizieq.

"Nggak bisa lah, kan, kita sudah sesuai aturan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Argo Yuwono, Selasa (27/6).

Dalam kasus yang menyeret Rizieq yang ditangani Polda Metro, Penyidik berpedoman kepada UU mulai dari proses penerimaan laporan, penyelidikan hingga penyidikan.

"Penyidik kan pimpinannya Undang-undang," ucap Argo.

Argo juga menegaskan bahwa kasus Rizieq bebas dari upaya politisasi yang belakangan gencar jadi perbincangan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Nggak ada ya kearah sana. Ini murni," papar Argo.

Untuk diketahui, abolisi merupaka hak yang dimiliki seorang kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara terhadap seseorang.

Upaya abolisi ini sudah diwacanakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, Presiden bisa menggunakan hak Abolisi dibandingkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq dan beberapa ulama.

"Kalau SP3 berarti Polri (bisa diartikan) salah tangkap karena alat bukti tidak cukup. Tapi kalau abolisi, Polri berkeyakinan alat bukti cukup tapi Presiden punya kebesaran jiwa tidak melakukan penuntutan terhadap mereka, malah keluarkan abolisi," kata Yusril beberapa waktu lalu. (AYP)

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Pornografi #Presiden Jokowi #Firza Husein
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Video syur itu sudah beredar di publik sejak hampir setahun lalu melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Indonesia
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Lisa menjalani pemeriksaan polisi selama hampir 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup Fantasi Sedarah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Indonesia
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Olahraga
Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid terancam lima tahun penjara, karena diduga terlibat kasus pornografi anak. Kini, kasusnya sedang dalam penyelidikan.
Soffi Amira - Rabu, 12 Februari 2025
Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Bagikan