Predator Seksual Ditangkap di Kepri, Korbannya 10 Anak
Ilustrasi predator mengincar korban. ANTARA
MerahPutih.com - Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau (kepri) menangkap seorang pelaku predator seksual terhadap 10 orang anak. para korban terdiri pria dan perempuan.
Pria berinisial H yang ditangkap merupakan seorang kuli bangunan. Dia diamankan di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
Baca Juga
Penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Gayuh Pambudhi Utomo di Tanjungpinang, Jumat (17/12).
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ujar Gayuh.
Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
Baca Juga
Satu Dosen Tidak Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Unsri Belum Berikan Sanksi Tambahan
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," katanya.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat. (*)
Baca Juga
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan Jadi UU
Bagikan
Berita Terkait
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM