MerahPutih.com - Praktisi hukum, Viktor Santoso Tandiasa menilai perlunya perlindungan yang lebih kongkret terhadap wartawan sebagai salah satu profesi penjaga pilar demokrasi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Viktor dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran” di Jakarta, Jumat (14/6).
Viktor mengatakan wartawan butuh hak imunitas sebagai jaminan untuk tetap bisa melaksanakan tugas.
Baca juga:
Legislator PKS Tegaskan Jurnalis Investigasi Bagian dari Media
“Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik,” ujarnya.
Menurut Viktor, kerja-kerja jurnalistik akan terhalang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi mengekang kebebasan pers.
“Lebih baik menjamin kebebasan pers untuk memberitakan, daripada hanya nanti pertimbangan, ‘Oh, ini sudah banyak citizen jurnalism,’ maka diatur,” ungkapnya.
Baca juga:
Masuk Ranah Jurnalistik, Penyidik Persilakan Hasto Konsultasi Dewan Pers
Sehingga, kata Viktor, usulan hak imunitas terhadap jurnalis harus menjadi perhatian dan dirumuskan dalam diskusi legislatif.
Dia berharap DPR bisa mempertimbangkan ulang RUU Penyiaran dengan memperhitungkan partisipasi publik yang substansial, salah satunya masukkan dari masyarakat.
“Karena akan lebih ideal UU itu sudah menyerap maining full participation, partisipasi publik yang bermakna,” pungkasnya. (Pon)