Praktisi Hukum Nilai Penerapan Denda Rp 1 Juta bagi Gelandang di RKUHP Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 September 2019
Praktisi Hukum Nilai Penerapan Denda Rp 1 Juta bagi Gelandang di RKUHP Tepat

Gelandangan Kota - PHOTO’S SPEAK/Kholid

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menilai panerapan pidana bagi para gelandangan di jalan merupakan hal tepat. Pasalnya, keberadaan mereka selama ini dianggap menggangu ketertiban umum.

Diketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

Baca Juga

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Menurut Suparji, tujuan dari penerapan pasal ini adalah untuk mencegah adanya kekukumuhan di suatu wilayah.

Praktisi hukum Suparji Ahmad

"Menciptakan supaya orang tak gelandangan. Supaya orang tertib di masyarakat. Arahnya jadi kesitu," ungkap Suparji kepada Meraputih.com di Jakarta, Senin (23/9).

Pengajar dari Universitas Al Azhar ini menambahkan, jangan dianggap pasal ini sebagai alat mengkriminalisasi siapapun. "Jangan kita lihat ini dari perspektif hukum pidananya. Tapi ini sebagai desain agar masyarakat menjadi lebih baik," imbuh Suparji.

Menurutnya sudah biasa di Pemprov DKI, pengemis dan gelandangan ditangkap lalu dibawa ke Dinas Sosial. Ia menambahkan, aparat penegak hukum pasti akan selektif dalam memproses hukum. Tak bisa serta merta orang yang berpakaian lusuh dan lontang lantung di jalan langsung ditangkap.

Baca Juga

Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

"Tidak kemudian bisa sembarangan orang dipidanakan karena disebut gelandangan. Harus ada unsur-unsur yang lain seperti menggangu ketertiban umum, didukung alat bukti bahwa dia gelandangan. Tak bisa di langsung ditangkap," ungkap Suparji.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan sebagaimana tertuang di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya. Menurutnya, lewat RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

"Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara," kata Nasir kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan regulasi ini juga mewajibkan pemerintah untuk mencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia. Namun, ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri dan gelandangan harus menjadi subyek hukum agar hukum dipatuhi oleh semua pihak.

"Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek," ucap politikus PKS itu.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

Sedangkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut. Mereka menilai Pasal 432 itu berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis YLBHI melalui keterangan di laman resmi. (Knu)

#KUHP #Pengemis Dan Gelandangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Bagikan