Praktisi Hukum Nilai Penerapan Denda Rp 1 Juta bagi Gelandang di RKUHP Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 September 2019
Praktisi Hukum Nilai Penerapan Denda Rp 1 Juta bagi Gelandang di RKUHP Tepat

Gelandangan Kota - PHOTO’S SPEAK/Kholid

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menilai panerapan pidana bagi para gelandangan di jalan merupakan hal tepat. Pasalnya, keberadaan mereka selama ini dianggap menggangu ketertiban umum.

Diketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

Baca Juga

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Menurut Suparji, tujuan dari penerapan pasal ini adalah untuk mencegah adanya kekukumuhan di suatu wilayah.

Praktisi hukum Suparji Ahmad

"Menciptakan supaya orang tak gelandangan. Supaya orang tertib di masyarakat. Arahnya jadi kesitu," ungkap Suparji kepada Meraputih.com di Jakarta, Senin (23/9).

Pengajar dari Universitas Al Azhar ini menambahkan, jangan dianggap pasal ini sebagai alat mengkriminalisasi siapapun. "Jangan kita lihat ini dari perspektif hukum pidananya. Tapi ini sebagai desain agar masyarakat menjadi lebih baik," imbuh Suparji.

Menurutnya sudah biasa di Pemprov DKI, pengemis dan gelandangan ditangkap lalu dibawa ke Dinas Sosial. Ia menambahkan, aparat penegak hukum pasti akan selektif dalam memproses hukum. Tak bisa serta merta orang yang berpakaian lusuh dan lontang lantung di jalan langsung ditangkap.

Baca Juga

Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

"Tidak kemudian bisa sembarangan orang dipidanakan karena disebut gelandangan. Harus ada unsur-unsur yang lain seperti menggangu ketertiban umum, didukung alat bukti bahwa dia gelandangan. Tak bisa di langsung ditangkap," ungkap Suparji.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan sebagaimana tertuang di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya. Menurutnya, lewat RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

"Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara," kata Nasir kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan regulasi ini juga mewajibkan pemerintah untuk mencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia. Namun, ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri dan gelandangan harus menjadi subyek hukum agar hukum dipatuhi oleh semua pihak.

"Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek," ucap politikus PKS itu.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

Sedangkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut. Mereka menilai Pasal 432 itu berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis YLBHI melalui keterangan di laman resmi. (Knu)

#KUHP #Pengemis Dan Gelandangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Bagikan