Praktisi Hukum Nilai Penerapan Denda Rp 1 Juta bagi Gelandang di RKUHP Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 September 2019
Praktisi Hukum Nilai Penerapan Denda Rp 1 Juta bagi Gelandang di RKUHP Tepat

Gelandangan Kota - PHOTO’S SPEAK/Kholid

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menilai panerapan pidana bagi para gelandangan di jalan merupakan hal tepat. Pasalnya, keberadaan mereka selama ini dianggap menggangu ketertiban umum.

Diketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

Baca Juga

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Menurut Suparji, tujuan dari penerapan pasal ini adalah untuk mencegah adanya kekukumuhan di suatu wilayah.

Praktisi hukum Suparji Ahmad

"Menciptakan supaya orang tak gelandangan. Supaya orang tertib di masyarakat. Arahnya jadi kesitu," ungkap Suparji kepada Meraputih.com di Jakarta, Senin (23/9).

Pengajar dari Universitas Al Azhar ini menambahkan, jangan dianggap pasal ini sebagai alat mengkriminalisasi siapapun. "Jangan kita lihat ini dari perspektif hukum pidananya. Tapi ini sebagai desain agar masyarakat menjadi lebih baik," imbuh Suparji.

Menurutnya sudah biasa di Pemprov DKI, pengemis dan gelandangan ditangkap lalu dibawa ke Dinas Sosial. Ia menambahkan, aparat penegak hukum pasti akan selektif dalam memproses hukum. Tak bisa serta merta orang yang berpakaian lusuh dan lontang lantung di jalan langsung ditangkap.

Baca Juga

Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

"Tidak kemudian bisa sembarangan orang dipidanakan karena disebut gelandangan. Harus ada unsur-unsur yang lain seperti menggangu ketertiban umum, didukung alat bukti bahwa dia gelandangan. Tak bisa di langsung ditangkap," ungkap Suparji.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan sebagaimana tertuang di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya. Menurutnya, lewat RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

"Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara," kata Nasir kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan regulasi ini juga mewajibkan pemerintah untuk mencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia. Namun, ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri dan gelandangan harus menjadi subyek hukum agar hukum dipatuhi oleh semua pihak.

"Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek," ucap politikus PKS itu.

Baca Juga

Paradigma Salah dalam Draft RUU KUHP Menurut Komnas HAM

Sedangkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut. Mereka menilai Pasal 432 itu berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis YLBHI melalui keterangan di laman resmi. (Knu)

#KUHP #Pengemis Dan Gelandangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan