Praktisi Hukum Beberkan Sosok Calon Dewan Pengawas yang Dibutuhkan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Praktisi Hukum Beberkan Sosok Calon Dewan Pengawas yang Dibutuhkan KPK

Praktisi Hukum dan Kepolisian Slamet Pribadi. (MP/kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi Hukum dan Kepolisian Slamet Pribadi menilai, keberadaan dewan pengawas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menggangu kerja lembaga antirasuah itu. Menurutnya, tanpa pengawasan KPK hanya kelompok yang bisa bekerja sesukanya.

"Kekuasaan yang absolut itu tak pernah ada. Apalagi kekuasaan yang berhubungan dengan penegak hukum itu harus ada komponen pengawas," kata Slamet kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif

Menurut purnawirawan Polri ini, kriteria dewan pengawas KPK haruslah orang-orang yang jujur. "Bebas kepentingan, orang yang punya integritas, komitmen. Terserah mau darimana , senior atau yang pensiunan. Dia harus jujur dan mengerti korupsi. Jangan orang yang tak mengerti korupsi," ungkap Slamet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Net/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Net/Ist)

Slamet sendiri tak setuju, keberadaan dewan pengawas justru mengganggu kerja lembaga antirasuah itu. "Makanya kalau UU direvisi, kan harus diatur. Bagaimana ada pengawas tapi harus independen," jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini.

Slamet berpandangan, dewan pengawas kalau bisa jumlahnya tak terlalu banyak. "Jangan banyak-banyak. Maksimal lima. Mereka harus dari internal KPK dan mengerti korupsi," ungkap Slamet.

Mantan Kabag Humas BNN ini beranggapan, selama ini KPK cenderung fokus ke penangkapan. Sementara pencegahan tergolong minim.

Padahal satu-satunya penegak hukum yang memiliki kemampuan pencegahan adalah KPK. Beda dengan Polisi dan jaksa. "Banyak penindakan tapi minim pencegahan. Sistem pencegahan tak dilakukan," ungkap dia.

"Kalau negara ini membiarkan terjadinya korupsi, sama saja penegak hukumnya melakukan korupsi," jelas Slamet.

Ia mendesak agar ada sistem di KPK agar pencegahan di KPK menjadi maksimal. "Seperti gaji dinaikan dan dewan pengawas diperkuat. Kalau itu dibiarkan sama aja nyuruh orang korupsi dong," harap Slamet.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). UU KPK ini tinggal disahkan Jokowi dengan menandatangani aturan baru tersebut.

Namun, perombakan UU KPK ini dianggap banyak menerbitkan masalah. Salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.

Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas. Presiden terpilih dalam Pilpres 2019 itu menyebut dewan pengawas perlu ada untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lembaga antikorupsi.

Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini akan diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan oleh politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.

Melihat draf UU KPK yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, dewan pengawas diatur dalam diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Baca Juga:

MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui seleksi yang dilakukan panitia. Presiden juga yang membentuk panitia seleksi anggota dewan.

Berbeda dengan tata cara pemilihan pimpinan KPK. Presiden tak perlu mengirimkan nama-nama calon anggota dewan pengawas untuk dipilih DPR, tetapi hanya sebatas konsultasi. (Knu)

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
KPK membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Eks Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
Bagikan