Praktisi Hukum Beberkan Sosok Calon Dewan Pengawas yang Dibutuhkan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Praktisi Hukum Beberkan Sosok Calon Dewan Pengawas yang Dibutuhkan KPK

Praktisi Hukum dan Kepolisian Slamet Pribadi. (MP/kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi Hukum dan Kepolisian Slamet Pribadi menilai, keberadaan dewan pengawas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menggangu kerja lembaga antirasuah itu. Menurutnya, tanpa pengawasan KPK hanya kelompok yang bisa bekerja sesukanya.

"Kekuasaan yang absolut itu tak pernah ada. Apalagi kekuasaan yang berhubungan dengan penegak hukum itu harus ada komponen pengawas," kata Slamet kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif

Menurut purnawirawan Polri ini, kriteria dewan pengawas KPK haruslah orang-orang yang jujur. "Bebas kepentingan, orang yang punya integritas, komitmen. Terserah mau darimana , senior atau yang pensiunan. Dia harus jujur dan mengerti korupsi. Jangan orang yang tak mengerti korupsi," ungkap Slamet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Net/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Net/Ist)

Slamet sendiri tak setuju, keberadaan dewan pengawas justru mengganggu kerja lembaga antirasuah itu. "Makanya kalau UU direvisi, kan harus diatur. Bagaimana ada pengawas tapi harus independen," jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini.

Slamet berpandangan, dewan pengawas kalau bisa jumlahnya tak terlalu banyak. "Jangan banyak-banyak. Maksimal lima. Mereka harus dari internal KPK dan mengerti korupsi," ungkap Slamet.

Mantan Kabag Humas BNN ini beranggapan, selama ini KPK cenderung fokus ke penangkapan. Sementara pencegahan tergolong minim.

Padahal satu-satunya penegak hukum yang memiliki kemampuan pencegahan adalah KPK. Beda dengan Polisi dan jaksa. "Banyak penindakan tapi minim pencegahan. Sistem pencegahan tak dilakukan," ungkap dia.

"Kalau negara ini membiarkan terjadinya korupsi, sama saja penegak hukumnya melakukan korupsi," jelas Slamet.

Ia mendesak agar ada sistem di KPK agar pencegahan di KPK menjadi maksimal. "Seperti gaji dinaikan dan dewan pengawas diperkuat. Kalau itu dibiarkan sama aja nyuruh orang korupsi dong," harap Slamet.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). UU KPK ini tinggal disahkan Jokowi dengan menandatangani aturan baru tersebut.

Namun, perombakan UU KPK ini dianggap banyak menerbitkan masalah. Salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.

Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas. Presiden terpilih dalam Pilpres 2019 itu menyebut dewan pengawas perlu ada untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lembaga antikorupsi.

Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini akan diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan oleh politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.

Melihat draf UU KPK yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, dewan pengawas diatur dalam diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Baca Juga:

MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui seleksi yang dilakukan panitia. Presiden juga yang membentuk panitia seleksi anggota dewan.

Berbeda dengan tata cara pemilihan pimpinan KPK. Presiden tak perlu mengirimkan nama-nama calon anggota dewan pengawas untuk dipilih DPR, tetapi hanya sebatas konsultasi. (Knu)

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Bagikan