Praktisi Hukum Beberkan Sosok Calon Dewan Pengawas yang Dibutuhkan KPK
Praktisi Hukum dan Kepolisian Slamet Pribadi. (MP/kanugrahan)
MerahPutih.com - Praktisi Hukum dan Kepolisian Slamet Pribadi menilai, keberadaan dewan pengawas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menggangu kerja lembaga antirasuah itu. Menurutnya, tanpa pengawasan KPK hanya kelompok yang bisa bekerja sesukanya.
"Kekuasaan yang absolut itu tak pernah ada. Apalagi kekuasaan yang berhubungan dengan penegak hukum itu harus ada komponen pengawas," kata Slamet kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif
Menurut purnawirawan Polri ini, kriteria dewan pengawas KPK haruslah orang-orang yang jujur. "Bebas kepentingan, orang yang punya integritas, komitmen. Terserah mau darimana , senior atau yang pensiunan. Dia harus jujur dan mengerti korupsi. Jangan orang yang tak mengerti korupsi," ungkap Slamet.
Slamet sendiri tak setuju, keberadaan dewan pengawas justru mengganggu kerja lembaga antirasuah itu. "Makanya kalau UU direvisi, kan harus diatur. Bagaimana ada pengawas tapi harus independen," jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini.
Slamet berpandangan, dewan pengawas kalau bisa jumlahnya tak terlalu banyak. "Jangan banyak-banyak. Maksimal lima. Mereka harus dari internal KPK dan mengerti korupsi," ungkap Slamet.
Mantan Kabag Humas BNN ini beranggapan, selama ini KPK cenderung fokus ke penangkapan. Sementara pencegahan tergolong minim.
Padahal satu-satunya penegak hukum yang memiliki kemampuan pencegahan adalah KPK. Beda dengan Polisi dan jaksa. "Banyak penindakan tapi minim pencegahan. Sistem pencegahan tak dilakukan," ungkap dia.
"Kalau negara ini membiarkan terjadinya korupsi, sama saja penegak hukumnya melakukan korupsi," jelas Slamet.
Ia mendesak agar ada sistem di KPK agar pencegahan di KPK menjadi maksimal. "Seperti gaji dinaikan dan dewan pengawas diperkuat. Kalau itu dibiarkan sama aja nyuruh orang korupsi dong," harap Slamet.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). UU KPK ini tinggal disahkan Jokowi dengan menandatangani aturan baru tersebut.
Namun, perombakan UU KPK ini dianggap banyak menerbitkan masalah. Salah satunya terkait pembentukan dewan pengawas KPK.
Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas. Presiden terpilih dalam Pilpres 2019 itu menyebut dewan pengawas perlu ada untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lembaga antikorupsi.
Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini akan diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan oleh politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.
Melihat draf UU KPK yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, dewan pengawas diatur dalam diatur dalam BAB VA.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Baca Juga:
Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Mereka diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui seleksi yang dilakukan panitia. Presiden juga yang membentuk panitia seleksi anggota dewan.
Berbeda dengan tata cara pemilihan pimpinan KPK. Presiden tak perlu mengirimkan nama-nama calon anggota dewan pengawas untuk dipilih DPR, tetapi hanya sebatas konsultasi. (Knu)
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers
Bagikan
Berita Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji