Praktik Tambang Nikel di Raja Ampat Bentuk Pelanggaran Undang-Undang Menurut Pengamat


Video Tambang Nikel di Raja Ampat.(foto: dok Instagram Greenpeace)
MerahPutih.com - Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus menuai perdebatan. Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyatakan pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat.
“Karena, praktik pertambangan di lokasi tersebut secara nyata telah melanggar undang-undang yang ada,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).
Ia pun menyampaikan praktik pertambangan di Raja Ampat itu ditenggarai melanggar Undang-undang. Seperti UU Perusakan Hutan No 18 Tahun 2013 serta Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Baca juga:
Bahkan, ekspoitasi ini merusak objek wisata alam. Pidana terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana.
Jerry meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak berupaya melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa tidak ada konflik di masyarakat Papua terkait pertambangan tersebut.
“Saya kira ada yang janggal kunjungan Menteri Bahlil ke Raja Ampat,” kata Jerry.
Jerry menilai langkah DPR yang sudah menyatakan agar pertambangan nikel di Raja Ampat ditutup atau dihentikan sementara, sudah tepat. Dan diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup sudah membekukan 3-4 izin pertambangan karena merusak lingkungan hidup.
“Ingat, Raja Ampat adalah surga wisata Indonesia dan diakui dunia selain Bali. Serta ada di mata uang rupian yakni pada gambar 100 ribu. Keindahan alam ini serta alam bawa laut sangat mempesona,” tutur Jerry. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan

Pabrik Terintegrasi Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap Investasi Rp 100 Triliun, Diklaim Serap 8 Ribu Pekerja

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Teken Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Punya Maksud Tersembunyi Membangun Jalan Trans Papua
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Teken Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Punya Maksud Tersembunyi Membangun Jalan Trans Papua](https://img.merahputih.com/media/5c/46/4d/5c464d4c91c1d5c46ec3a073551df96a_182x135.jpeg)
Politikus Demokrat Dorong Aparat Usut Keterlibatan Aguan dan Keluarga dalam Tambang Ilegal Raja Ampat

Polemik Tambang Tak Goyahkan Raja Ampat, Pariwisata Tetap Aman dan Berkelas Dunia

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

Mengejutkan! KPK Akui Telah Mengendus Korupsi Tambang Sebelum Raja Ampat Gempar

Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut

Reaksi PBNU saat Tahu Pengurusnya Jadi Komisaris Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Dituding Terima Uang
