Praktik Curang Minyakita di Cipondoh Terbongkar, Isi 1 Liter Dipangkas Jadi Hanya 800 Ml
engungkapan kasus Minyakita di Cipondoh. (MP/Cipondoh)
MerahPutih.com - Kecurangan dalam isi Minyakita kembali terbongkar. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi Cipondoh, Kota Tangerang.
Perusahaan ini diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Saat itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek “Minyakita” yang diproduksi CV yang berlokasi di Cipondoh Tangerang tidak sesuai takaran.
Dari hasil uji takar, terdapat selisih sekitar 200 ml dari yang seharusnya 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Baca juga:
5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml.
“Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen,” terang Ade Safri kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/3).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa CV tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek “Guldap,” namun kurang laku di pasaran.
Pelaku usaha kemudian mengubah merek minyak tersebut menjadi “Minyakita” dengan kemasan botol yang didesain agar terlihat penuh meskipun isinya tidak mencapai volume yang seharusnya.
Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Dugaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku usaha telah menggunakan dokumen resmi atau tidak.
“Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan,” tambahnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini dengan uji laboratorium lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam praktik tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid,” pungkas Ade Safri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara